Baubau

Dikbud Baubau Buka PPDB 2024, Ortu Catat Tanggal dan Persyaratannya 

×

Dikbud Baubau Buka PPDB 2024, Ortu Catat Tanggal dan Persyaratannya 

Sebarkan artikel ini
Poster pendaftaran PPDB 2024 Kota Baubau
Poster pendaftaran PPDB 2024 Kota Baubau. Foto : Ist

BAUBAU, Portal.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Baubau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Melalui akun facebook resminya, Pemkot Baubau mengumumkan pendaftaran peserta didik dimulai pada tanggal 25 Juni hingga 1 Juli 2024.

Dijelaskan, ditanggal 25—27 Juni orang tua siswa maupun siswa secara mandiri bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman dikbud.baubaukota.go.id/ppdb dan mengikuti petunjuk pengisian form-form yang ada.

Kepala Dikbud Kota Baubau, Eko Prasetyo dalam keterangan resminya menyampaikan, ada beberapa jalur pendaftaran untuk PPDB tahun ini, yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan jalur pindah orang tua atau wali.

Secara petunjuk teknis, jelas Eko, pendaftaran dibuka tanggal 26 Juni, namun dipercepat satu hari di tanggal 25 Juni.

“Untuk jalur zonasi dimulai dari tanggal 25 sampai 27 Juni. Jalur prestasi, afirmasi dan jalur pindah orang tua dan wali tanggal 1 sampai 3 Juli,” ujar Eko.

Strategi tersebut diambil agar orang tua atau para wali murid tidak khawatir tentang masalah anaknya yang akan masuk sekolah.

”Seperti yang kita ketahui pengertian zonasi ini adalah jarak sekolah dengan rumah, artinya mendekatkan peserta didik dengan sekolahnya. Cukup dengan berjalan kaki atau diakses transportasi dengan berbeban biaya rendah sudah sampai ke sekolah, dan jangan juga memaksakan masuk diluar dari pada zonasinya,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya jalur zonasi dapat beban biaya transportasi yang dikeluarkan orang tua dapat lebih ringan, karena memilih sekolah yang jaraknya tidak jauh dari rumah atau tempat tinggal.

Jika tidak lulus jalur zonasi, calon siswa masih memiliki kesempatan mengikuti gelombang kedua yaitu jalur prestasi, afirmasi dan pindah orang tua dan wali kita bedakan tanggalnya.

“Jadi kalau tidak lulus di jalur zonasi, boleh daftar melalui jalur tersebut di tanggal 1 sampai 3 Juli. Kalau anaknya berprestasi silahkan daftar di gelombang kedua,” ungkapnya.

Eko meminta kerja sama seluruh stakeholder, dan entitas yang ada dalam penyelenggaraan PPDB. Pasalnya, tidak lagi menggunakan sistem manual tapi diwujudkan dalam sistem hybrid atau kombinasi online dan offline.

Bagi sekolah yang tidak memiliki atau tidak terjangkau Internet maka sekolah tersebut akan merapat ke sekolah terdekat untuk menyelenggarakan PPDB online. Artinya, pihaknya menerapkan falsafah budaya Baubau Poangka-angkataka yaitu bagaimana saling mendukung.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel portal.id