BisnisEkonomi & Bisnis

Dinyatakan Legal, Vtube Sudah Bisa Jadi Tempat Cari Duit

×

Dinyatakan Legal, Vtube Sudah Bisa Jadi Tempat Cari Duit

Sebarkan artikel ini
Aplikasi vtube

Portal.id – Kabar baik bagi pemburu rupiah berbasis apikasi Vtube, yang awal tahun ini sempat kecewa karena aplikasi ‘nonton iklan dapat duit’ tersebut diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Vtube kembali aktif setelah Kominfo menyatakan PT Future View Techb selaku pengembang aplikasi tersebut telah memenuhi perizinan sebagaimana disyaratkan.

Meski demikian aktifnya kembali Vtube, ada beberapa perubahan dalam skema bisnisnya. Tapi jangan khawatir karena layanan utama ‘nonton iklan dapat bayaran’ tetap berlaku.

Plh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Maulana Yusup dalam keterangan persnya mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI), PT Future View Tech dinyatakan telah memenuhi perizinan.

“Dinyatakan telah memenuhi perizinan dari Kominfo dan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) untuk menjalankan kegiatan usahanya,” kata Maulana Yusup.

Selain itu, manajemen PT Future View Tech selalu pemgembang VTube juga telah menyepakati dan menandatangani surat pernyataan,dengan isi sebagai berikut:

Pertama, Member dapat menonton iklan atau video gratis dan tidak diminta membayar sejumlah uang atau View Point (VP).

Kedua, VTube akan membayar penonton dengan uang dan tidak menjual VP. Ketiga, tidak ada jual beli point VP antar anggota VTube.

Keempat, Tidak ada praktik member get member dan tidak ada bonus berjenjang dalam VTube. Kelima, VP yang ada saat ini dimiliki setiap member wajib dibeli oleh VTube sesuai dengan kesepakatan.

Ke-enam, VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan VTube.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka SWI akan melakukan normalisasi pada PT Future View Tech untuk dapat melaksanakan bisnisnya sepanjang menjaga komitmen yang telah disepakati,” kata Maulana Yusup.

Dengan dengan diizinkan kembali aplikasi tersebut, lanjutnya, OJK juga telah mencabut larangan bagi masyarakat untuk menggunakan Vtube.

“Namun, kami tetap mendorong masyarakat untuk memahami risiko dan manfaat setiap produk investasi sejenis yang akan digunakan,” tegas Maulana Yusup./P-02

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.