Metro KendariPendidikan & BudayaPolitik & Pemerintahan

Dituding Lalaikan Tugas, Ini Penjelasan Mantan Kepsek SMAN 9 Kendari

×

Dituding Lalaikan Tugas, Ini Penjelasan Mantan Kepsek SMAN 9 Kendari

Sebarkan artikel ini
Aslan, Mantan Kepsek SMAN 9 Kendari.

Kendari, portal.id – Usai diberhentikan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 9 Kendari Aslan kembali dituding oleh  Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra telah melalaikan tugas.

Pernyataan itu dilayangkan melalui surat oleh Kadis Dikbud Sultra kepada Kepsek Satria Kendari yang mengatakan bahwa    Aslan selama satu bulan tidak menjalankan tugas atau tidak masuk berkantor.

Pernyataan tersebut dibantah oleh Aslan, saat ditemui awak media, Selasa (30/5/2023).

“Jadi itu saya mau tepis, bahwa semenjak di umumkan saya dipindahkan di SMA Satria tangga 15 itu saya sudah melapor di SMA Satria, dalam hal ini kepada Kepala Sekolah Pak Nasrun. Dalam pertemuan itu kami sepakat untuk menjalankan tugas dengan dibuktikan dengan surat keterangan telah menjalankan tugas per tanggal 19 saya sudah bertugas di SMA Satria,” jelas Aslan.

Ia menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Kadis Dikbud Sultra itu keliru.

“Dari lawyer kami mengatakan selama persoalan ini dalam status quo kami tidak dibenarkan untuk menjalankan tugas. Kemudian kami Eks Kepsek yang berada di Sultra ini Dapodiknya tidak jelas,” ujar Aslan.

Lanjutnya, keberadaan mantan Kepsek yang diberhentikan saat ini seakan terkatung-katung.

“Setelah kami dikeluarkan dari sekolah dari satuan pendidikan, sekolah yang dituju juga dapodiknya tidak konek atau tidak jelas sehingga posisi kami ini seperti berada di antara bumi dan langit,” ungkapnya.

Aslan menyampaikan, bahwa dirinya cukup legowo dengan tempat baru dirinya ditugaskan. Untuk itu, ia berpesan kepada

Kepsek Satria Kendari bahwa dirinya siap membantu sekolah ketika dibutuhkan.

“Kepala Sekolah SMA Satria menyampaikan kepada saya berhubung semester sementara berjalan tidak mungkin kami kacaukan sehingga dia katakan nanti bulan Juli saja baru aktif melakukan proses belajar mengajar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemberhentian dan pengangkatan Kepala SMAN, Kepala SMKN, dan SLBN lingkup Dikbud Sultra melalui SK 231 tahun 2023 yang diusulkan oleh Kadis Dikbud Sultra pada 20 Maret 2023 hingga keluar keputusan pada 24 Maret 2023 kuat dugaan tidak melalui proses dan prosedur sebagaimana mestinya sebuah SK yang berlaku.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id