BOMBANA, Portal.id – Untuk menutup Masa Sidang II periode Februari-Mei 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana melaksanakan rapat paripurna yang bertempat di Aula Rapat DPRD pada Senin (3/6/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, Ardi Amiludin yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Iskandar dan dihadiri oleh 14 anggota dewan. Rapat tersebut dianggap quorum dan dapat dilanjutkan.
“Menurut peraturan DPRD Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD, maka ketentuan Quorum telah terpenuhi dan rapat bisa dilanjutkan,”terang Wakil Ketua I, Ardi Amiludin.
Selanjutnya pada rapat ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Bombana, Kalvarios Syamruth membacakan surat-surat penting mengenai seluruh jenis kegiatan dan produk-produk yang hasilkan selama Masa Sidang II.
Rapat paripurna tersebut menyampaikan dua agenda penting yaitu penyampaian sebanyak 18 jenis kegiatan pada Masa Sidang II dan produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD Bombana yakni penetapan pokok kerja DPRD Bombana Masa Sidang II dan persetujuan Rapeda menjadi Perda serta keputusan DPRD atas lahirnya sejumlah Perda.
Kegiatan-kegiatan itu meliputi rapat paripurna yang dilakukan 2 kali serta rapat enam fraksi yang dilaksakan masing-masing fraksi sebanyak 4 kali, maka total giat sebanyak 24 kali.
Selanjutnya rapat tiga Komisi DPRD yang dilaksankan oleh masing-masing komisi sebanyak 3 kali dengan total 9 kali kegiatan, rapat Pimpinan DPRD sebanyak dua kali, serta rapat Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi sebanyak 2 kali.
Selain itu, rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan 4 kali, rapat Bappemperda 4 kali, rapat Badan Kehormatan (Badko) digelar 2 kali, sementara itu rapat Badan Anggaran (Banggar) dan rapat Badan Khusus belum dilaksanakan selama tiga bulan terakhir.
Kemudian, rapat gabungan komisi sebanyak 2 kali, rapat dengar pendapat 3 kali, termasuk rapat kerja bersama pihak eksekutif yang diadakan sebanyak 5 kali.
Jenis kegiatan berikutnya adalah konsultasi koordinasi DPRD Bombana keluar provinsi untuk melaksanakan tupoksi sebanyak 41 kali sementara konsultasi dan koordinasi dalam provinsi sebanyak 134 kali.
“Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Bombana sebanyak 243 kali,”jelas Sekwan Bombana, Kalvarios Syamruth.
Selanjutnya, Kalvarios Syamruth membacakan produk-produk yang dihasilkan selama Masa Sidang II yakni keputusan dan persetujuan Perda tentang kabupaten layak anak, Perda pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah, dan Perda tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah Bombana tahun 2024-2044.
“Keputusan DPRD Kabupaten Bombana nomor 2 tahun 2024 tentang penetapan pokok-pokok kerja Masa Sidang II dan Keputusan DPRD nomor 3 tahun 2024 tentang ketiga perda diatas,”tandas Sekwan, Kalvarios.