Kendari, Portal.id – Dewan Perwakilan Fakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang paripurna istimewa dalam rangka memperingati hari jadi ke-58 Provinsi Sultra, bertempat di Gedung DPRD Sultra, Selasa, (26/4/2022).
Sidang paripurna istimewa dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh yang juga dihadiri oleh Gubernur Ali Mazi, Bupati Waktobi dan Buton Utara. Rapat tersebut juga dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD dan sejumlah forkopimda.
Abdurrahman Shaleh mengatakan, dalam menyambut HUT Sultra ke-58, menhaku akan terus mengupayakan dan meningkatkan pembangunan daerah.
“DPRD Provinsi akan terus berkontribusi terkait peranan dan posisinya, baik sebagai mitra utama pemerintah daerah maupun sebagai wakil rakyat dalam hal respon aspirasi publik,” katanya.
Sebagai mitra utama pemerintah atau eksekutif kata dia, DPRD Sultra tetap akan fokus mengembangkan peranannya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mendorong, membantu serta mengawasi jalannya pemerintah daerah.
“Untuk memaksimalkan suara-suara publik, pihak DPRD Sultra akan berupaya melakukakan penjaringan di masa reses, yang selanjutnya akan diformulasikan untuk menjadi pokok-pokok pikiran DPRD,” katanya.
Terkait dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sultra, Gubernur Sulawesi Tenggara merespon dengan baik dari pemikiran yang dilakukan bersama oleh anggota DPRD, sehingga menjadi item kegiatan dalam pembangunan daerah.
“Kerja keras kepala daerah saat ini patut kita hargai, semoga di akhir jabatannya nanti, semua program kerja yang sudah dijalankan bisa terealisasi dengan maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali mazi, saat memberikan sambutan mengatakan bahwa Sultra yang genap berusia 58 tahun per April 2022 ini, terdapat sejumlah kemajuan yang telah dicapai dalam kurun waktu hampir enam dekade itu.
Dalam peringatan HUT Sultra bertema “Dengan Semangat Garbarata Kita Wujudkan Sultra Aman, Maju, Sejahtera, dan Bermartabat” ini, Gubernur mengemukakan enam capaian pembangunan di Sultra. Enam capaian itu tidak seluruhnya positif. Beberapa di antaranya membutuhkan pembenahan yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Pertama, secara umum daerah Sultra dalam kategori aman dari gangguan kamtibmas, kecuali gangguan kriminal biasa. Kedua, tahun 2021 di masa pandemi, pertumbuhan ekonomi Sultra mencapai 4,10 persen. Lebih baik dari tahun 2020 sebesar minus 0,65 persen.
Ketiga, Rasio Gini Sultra pada September 2021, daerah perkotaan menurun sebesar 0,402 dibanding September 2020 sebesar 0,403. Sedangkan di daerah pedesaan naik sebesar 0,353 dibanding September 2020 sebesar 0,348.
Keempat, tingkat kemiskinan pada September 2021 sebesar 11,74 persen (323.260 jiwa). Meningkat dibandingkan Maret 2021 sebesar 11,66 persen (318.700 jiwa). Capaian ini yang membutuhkan kerja keras lagi untuk menurunkannya.
Kelima, Tingkat Pengangguran Terbuka pada Agustus 2021 sebesar 3,92 persen. Menurun dibanding bulan Agustus 2020, yang mencapai 4,58 persen. Keenam, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sultra pada tahun 2021 mencapai 71,66 lebih tinggi dari tahun 2020 yang mencapai 71,45.
“Semua capaian tersebut dapat terwujud karena adanya sinergitas semua komponen pembangunan di daerah ini, meskipun diperhadapkan pada berbagai persoalan, baik bersifat lokal, nasional maupun global seperti gangguan pandemi Covid-19,” kata Gubernur.
Gubernur menambahkan, kita juga bersyukur, saat ini pandemi Covid-19 sudah melandai dan berbagai aktivitas sudah dilonggarkan. Namun demikian, kita tidak boleh lengah. Kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, dan menyukseskan program vaksinasi dengan senantiasa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar kita selalu dalam lindungan-Nya.
Selain enam capaian pembangunan tersebut, HUT Sultra kali ini juga terbilang istimewa karena telah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diundangkan pada tanggal 13 Maret 2022 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778).
UU tersebut mencabut UU Nomor 13 Taun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan seterusnya.
Hadirnya UU dimaksud, kata Gubernur, semakin mempertegas keberadaan dan eksistensi Sultra sebagai salah satu provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait tema peringatan HUT ke- 58 Provinsi Sultra Tahun 2022, mengisyarakatkan kepada semua komponen untuk tetap berkomitmen, membangkitkan semangat dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan kelanjutan pembangunan daerah yang lebih operasional dan juga holistik di seluruh wilayah Sultra, baik daratan maupun di kepulauan.
“Sehubungan dengan itu, kami tetap berharap kepada semua pihak, khususnya unsur pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat untuk senantiasa memberikan masukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, terutama fungsi pengawasan, fungsi legislasi, agar pembangunan di daerah ini senantiasa berjalan lancar sebagaimana harapan kita bersama. Mari perkuat sinergitas agar kita bisa membangun dan menjadikan Sulawesi Tenggara lebih baik, di masa kini dan di masa yang akan datang,” pungkas Gubernur.(ADV)