KONKEP, PORTAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mensahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut sebagaimana dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) H. Ishak dalam rapat yang digelar di DPRD Konkep pada, Selasa 7 Februari 2023 kemarin.
Ishak menjelaskan, DPRD dan Pemkab Konkep telah sepakat dan menyetujui hasil pembahasan lima Rapeda inisiatif dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk dilakukan pengesahan.
“Pemerintah Kabupaten Konkep akan menyampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mendapat pengesahan, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah ditandatangani berita acara ini,” papar Iskak.
Adapun kelima Ranperda tersebut yakni tentang pengaduan lalu lintas ternak atau bahan asal ternak, pemakaman umum (TPU), penghapusan aset, pemberantasan buta baca tulis al-quran dan pencegahan perkawinan anak usia dini.
Sementara itu, dikesempatan yanag sama Wakil Bupati (Wabup) Konkep, Andi Muhammad Lutfi menyampaikan apresiasinya kepada jajaran DPRD Konkep atas upaya penyusunan raperda tersebut.
“Kami berharap kelima Raperda yang di ketuk ini dapat segera diimplementasikan dalam lingkup Pemkab Konkep,” kata Andi Muhammad Lutfi.
Dirinya juga berharap, pihaknya berkomitmen untuk mengawasi pelaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan kelima Perda tersebut apabila nantinya telah selesai disahkan.
“Selaku pemerintah daerah menyambut baik lima raperda ini dan besar harapan kami para pihak terkait terutama unsur perangkat daerah dapat segera mengiplementasikan di daerah,” pungkas Andi Muhammad Lutfi. (adv)