Kendari, Portal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pada rapat paripurna DPRD Sultra, untuk dibahas bersama menjadi perda bersama pihak eksekutif.
Keenam buah Raperda usul inisiatif dewan dimaksud yaitu,
- Raperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya
- Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda,
- Raperda tentang Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal,
- Raperda tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah.
- Raperda Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan
- Raperda tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Sultra H Bustam dalam pemaparannya menjelaskan 6 buah Raperda tersebut sudah melalui berbagai tahapan dimulai dari pembuatan Naskah Akademik, pelaksanaan Fokus Grup Discussion (FGD) dan Harmonisasi Batang tubuh Raperda yang melibatkan unsur pemerintah daerah yang diwakili Biro Hukum serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Selain itu juga hadir ahli bahasa dari Kantor Bahasa, ahli perancang peraturan perundangan dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Tenggara serta tim penyusun.
Ia kemudian menjekaskan satu persatu mengenai urgensi dari 6 buah Raperda inisiatif DPRD tersebut yakni untuk Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya bukan Benda.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, kedua Perda tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam melindungi bangunan, struktur, situs, kawasan dan nilai nilai budaya peninggalan leluhur di wilayah Sulawesi Tenggara yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi agar tidak punah.
Selain mengatur perlindungan, kedua Raperda ini juga mengatur mengenai pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan Cagar Budaya dan pemajuan Warisan Budaya bukan Benda.
Sedangkan Raperda tentang pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal, lanjut Bustam, bertujuan untuk memastikan agar makanan tradisional Sultra terus dilestarikan dan selalu menjadi kebanggan warga Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya tiga buah Raperda lainnya menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Bombana ini, mengatur mengenai pengelolaan BUMD yang profesional, penanganan kebakaran hutan dan lahan yang tepat dan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang maksimal dan terukur.
Khusus Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi fokus pembahasan, karena batasan kewenangan antara pemerintah propinsi dan kabupaten/kota yang dikhawatirkan bisa tumpang tindih menjadi bahan perdebatan.
Meski demikian, dewan bersepakat menerima 6 buah Raperda usul inisiatif dewan untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai tahapan pembahasan Raperda dengan catatan, khusus pada pembahasan batang tubuh Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dewan akan mengundang pemerintah kabupaten/ kota se Sultra dalam rangka memperoleh masukan agar tercipta kesamaan persepsi terkait batasan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya di Sultra.
Sementara itu, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, LM Marshudi mengatakan, 6 Raperda dimaksud merupakan hak prakarsa DPRD Sultra tahun 2022.
Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan kata dia, akan bertugas mengoordinasikan pembentukan sebuah Perda dan menyelaraskannya bersama unsur Pemda.
“Proses penyusunan menyusun 6 Raperda dimulai, yakni dari penyusunan naskah akademik yang kemudian di uji dalam sebuah forum Focus Group Discussion (FGD). Hingga pengharmonisasian draf rancangan Raperda dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait,” katanya.
Ia menjekaslan, keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan tersebut bisa menghadirkan Perda yang berkualitas, substansial, dan aspiratif dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.