Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Kabag Ops Polres Konut Ditahan Kejari Kendari

×

Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Kabag Ops Polres Konut Ditahan Kejari Kendari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perwira polisi
Ilustrasi perwira polisi. Foto : Ist

KENDARI, Portal.id — Mantan Kabag Ops Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), berinisial SNR ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (31/7/2024).

Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu ditahan atas dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen jual beli tanah.

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin yang dikonfirmasi Portal.id melalui pesan whatsapp membenarkan penahanan tersebut.

Jelasnya, penyerahan AKP SNR beserta barang bukti dari penyidik Polresta Kendari ke Penuntut Umum Kejari dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin.

“Tanggal 30 kemarin penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Kendari ke Penuntut Umum Kejari Kendari,” ungkap Bustanil.

Ia menambahkan, polisi yang saat ini bertugas Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.

“Untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan atau sampai dengan tangga 18 Agustus 2024,” ujarnya.

Beber Bustanil, saat ini penuntut umum masih merampungkan surat dakwaan. Ia menegaskan, usai perampungan surat dakwaan, Kejari Kendari akan melimpahkan kasus pemalsuan dokumen ini ke pengadilan.

​“Surat dakwaan masih dirampungkan penuntut umum, segera setelah dakwaan rampung dilimpahkan ke pengadilan. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 263 Ayat 1 subs Pasal 263 Ayat 2 KUHP,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan jual beli tanah ini dilaporkan oleh mantan istri AKP SNR bernama Sri Wahyuni pada 27 September 2022 silam ke Polresta Kendari.

Sri Wahyuni melalui Kuasa Hukumnya, Dzul Fijar yang dikonfirmasi terpisah menuturkan, awalnya pada tahun 2012 kliennya membeli tanah yang terletak di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari dengan luas 720 m2 dari Hasanuddin. Sertifikat tanah tersebut dikuasai oleh SNR yang saat itu masih berstatus sebagai suami Sri Wahyuni.

Kemudian, pada tahun 2018 SNR menjual tanah tersebut kepada seorang bernama Ruslan Mi’radj (RM) dihadapan Fadlil Suparman (FS) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Wuawua. Disaksikan oleh Dadang Waskito (DW) dan Achsari Eky Saputra (AES).

“Tetapi penjualan tanah tidak pernah diketahui oleh klien kami, dan klien kami juga tidak pernah bertemu dengan FS, RM, DW dan AES untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Sehingga tanda tangan klien kami di dalam AJB dipalsukan oleh SNR,” jelas Fijar.

Lebih lanjut, tanah seluas 720 m2 itu dijual oleh tersangka SNR kepada RM senilai Rp35 juta. Hasil penjualan tanah seluruhnya diambil oleh SNR. Atas penjualan tanah yang berisi tanda tangan palsu Sri Wahyuni di dalam AJB, RM kemudian melakukan balik nama sertifikat menjadi namanya.

Kami tentunya mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional dan mengedepankan kepastian hukum terhadap oknum polisi yang diduga melanggar hukum. Saat ini, pada tingkat penuntutan tersangka SNR telah di tahan di Rumah Tahanan Negara sebagai tahan Kejaksaan Negeri Kendari. Kami tentunya berharap penegakan hukum terhadap oknum tidak pandang bulu,” tandasnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id