Sulawesi Tenggara

Dugaan Money Politic Salah Satu Paslon Gubernur, BEM se-Sultra Lapor Bawaslu

×

Dugaan Money Politic Salah Satu Paslon Gubernur, BEM se-Sultra Lapor Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Suasana demonstran di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Tenggara
Suasana demonstran di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto : Portal.id

Portal.id, Kendari —Massa aksi yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor Bawaslu Sultra, Rabu (9/10/2024).

Dalam aksinya, BEM Se-Sultra membawa surat pengaduan atas adanya dugaan money politic atau politik uang oleh 70 aparat kepala desa di tiga kabupaten yakni Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur.

Dalam surat Pengaduan BEM Se-Sultra Dugaan Politik praktis oleh 70 kepala desa tersebut

“Aparat kepala desa mengadakan pertemuan dengan salah pasangan calon gubernur nomor urut 2, di vila milik pasangan calon gubernur di Kecamatan Soropia (Konawe),” ujar Koordinator Pusat (Korpus) BEM se-Sultra, Ashabul Akram dalam orasinya.

Ia menerangkan, dalam pertemuan itu, 70 kepala desa tersebut menerima uang senilai Rp10 juta untuk mengumpulkan data-data masyarakat, dan dijanjikan akan mendapatkan tambahan Rp20 juta setelah data-data terkumpul dan diserahkan.

Menurutnya, hal tersebut melanggar Pasal 280, 282 dan 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam politik praktis.

“Keterlibatan kepala desa dalam politik praktis secara tegas diatur dalam Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.

Dengan adanya dugaan tersebut, BEM se-Sultra memintas serta mendesak Bawaslu mengambil langkah tegas, dan menyampaikan dua poin tuntutan:

1. BEM se-Sultra mendesak Bawaslu Sultra untuk segera menginvestigasi dugaan keterlibatan 70 kepala desa dalam politik praktis, yang bertentangan dengan pemilihan umum.

2. BEM se-Sultra meminta Bawaslu Sultra untuk membentuk tim khusus, guna menyelidiki dugaan penerimaan uang oleh kepala desa dari calon gubernur Andi Sumangerukka (ASR), yang digunakan untuk mengumpulkan data masyarakat.

“Untuk itu saat ini kami telah memasukan laporan kepada pihak bawaslu dan kami berharap tuntutan kami dapat diindahkan dengan sebaik-baiknya, dan tentunya kami akan follow up kembali terkait laporan kami hari ini,” tegasnya.

Laporan Ali Saban dan Andrian

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id