#AdvetorialFokus RedaksiHukum & KriminalKriminalMetro KendariSulawesi Tenggara

Dukung Program Restoratif Justice, Pemkot Bersama Kejaksaan Negeri Kendari Bersinergi Dirikan Balai Rehabilitasi

×

Dukung Program Restoratif Justice, Pemkot Bersama Kejaksaan Negeri Kendari Bersinergi Dirikan Balai Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kendari meresmikan pembukaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa bertepatan dengan Hari Bakti Adhiyaksa ke 62.
Balai ini didirikan Kejaksaan Negeri Kendari Bekerjasama dengan Pemerintah Kota Kendari. Peresmian ini bersamaan dengan peresmian fasilitas serupa di empat Kejari di Sulawesi Tenggara yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, secara daring via zoom, Jumat (22/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shirley Sumuan menjelaskan, pembentukan balai rehabilitasi Adhiyaksa ini, merupakan sebuah terobosan yang dilakukan kejaksaan terkait program restoratif justice. Dimana pelaku penggunaan narkotika yang memenuhi sejumlah persyaratan akan dilakukan rehabilitasi.
“Balai ini yaitu tempat penampungan bagi semua tersangka atau terdakwa yang kena pasal 127 narkotika. Ini merupakan terobosan juga bagi Kejari Kendari difasilitasi pemerintah Kota Kendari,” katanya.

Kajari menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemerintah Kota Kendari dan RSUD yang telah membantu dan Badan Narkotika Kota Kendari yang juga terus mensupport kejaksaan.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mendukung upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari mendirikan balai rehabilitasi. Namun dia berharap kasus narkotika di Kota Kendari bisa terus ditekan.
“Kalau ada saudara-saudara kita yang datang disini pertama dan terakhir lah mereka berurusan dengan balai. Tempat ini cukup representasi karena memiliki sejumlah fasilitas,” katanya.
Balai rehabilitasi Napza ini terdiri dari 8 ruangan yang dibagi menjadi 1 ruangan konseling, 1 ruangan pengamanan dan 6 kamar rehabilitasi.
Berikut lima Kejaksaan Negeri yang meresmikan penggunaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa, Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Kolaka, Kejaksaan Muna, Kejaksaan Konawe, dan Kejaksaan Konawe Selatan.

 Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam keterangan pers mengatakan, dengan berdirinya balai rehabilitasi napza tersebut, diharapkan tak ada lagi penututan untuk penerapan hukuman badan terhadap para pengguna barang haram tersebut.
Burhanuddin menegaskan, Balai Rehabilitasi Adhyaksa, memang dikhususkan untuk misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergangtungan. Selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, tak ampuh untuk menanggulangi, maupun menurunkan angka pengguna narkotika, dan barang-barang haram serupa di Indonesia.
Sebab itu, dikatakan dia, perlu terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan, dengan cara medis, maupun penguatan psikologis, dan spritual lewat peran pusat, maupun balai-balai rehabilitasi.
“Sehingga mereka yang menjadi korban, tidak merasa sendirian, dan mendapat stigma negatif di masyarakat. Ke depan, agar Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini, bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK), dan para ulama, dan tokoh agama, sehingga mendapatkan dorongan psikologis, dan spritual untuk bisa disembuhkan,” uajr Burhanuddin. Meskipun begitu, dikatakan dia, Kejaksaan, harus tetap tegas terhadap rantai utama pelaku peredaran norkotika. “Dan bagi mereka yang mengedarkan, dan menjual, tetap tidak ada tempat, dan harus tetap ditindak tegas dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Burhanuddin.(ADV)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel portal.id