Portal.id, Konawe Selatan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum guru Supriyani. Penolakan ini disampaikan Hakim Ketua, Stevie Rosano dalam sidang putusan, Selasa (29/10/2024).
Stevie Rosano menyatakan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, sidang kasus dugaan penganiayaan itu berlanjut ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Supriyani dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Hakim Ketua.
Dalam sidang pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan menghadirkan 3 saksi anak dan 5 saksi dewasa. Pemeriksaan saksi anak dalam sidang kali ini dilakukan secara tertutup.
Laporan Ferito Julyadi