Ekonomi & Bisnis

Gelar “Bijak”, OJK Sultra Minta Waspadai Investasi Ilegal

×

Gelar “Bijak”, OJK Sultra Minta Waspadai Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menggandeng Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) di gedung Learning Center OJK Sultra..

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan update informasi terkait kebijakan OJK dan perkembangan Sektor Jasa Keuangan serta himbauan Waspada Invetasi Ilegal yang diikuti oleh kurang lebih 40 perwakilan insan media cetak, elektronik dan online.
Dalam pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tenggara, Maulana Yusup, BIJAK merupakan agenda yang secara periodik dilakukan untuk diseminasi informasi terkait perkembangan sektor jasa keuangan khususnya di Sulawesi Tenggara dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk meningkatkan kinerja IJK dan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi serta perlindungan konsumen dari penawaran investasi illegal.

Hal ini diharapkan dapat menjadi pintu informasi kepada masyarakat melalui media pemberitaan, agar literasi masyarakat semakin meningkat sehingga mampu memahami manfaat dan risiko yang melekat dalam produk jasa keuangan dan terhindar dari penawaran investasi illegal.
Secara umum kinerja industri jasa keuangan sampai dengan posisi April 2022 tumbuh positif ditengah kondisi pandemi yang semakin terkendali yang tercermin dari asset perbankan tumbuh sebesar 9.73% (yoy) menjadi sebesar 41,18 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,59% (yoy) menjadi sebesar Rp28,52 triliun, kredit yang diberikan sebesar 18,61% (yoy) menjadi sebesar Rp33,16 triliun dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,74% dibawah treshhold 5%.

Kredit Perbankan di Sulawesi Tenggara didominasi oleh penyaluran kredit kepada Sektor Pemilikan Peralatan Rumah tangga Lainnya termasuk pinjaman multiguna yaitu sebesar 41,24%, kemudian sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 19,44%, dan sektor pertambangan dan penggalian bertumbuh paling signifikan yaitu 2343,43%, disusul pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 34,65%.

Dari sisi penyaluran kredit kepada UMKM terdapat pertumbuhan yang cukup signifikan sebesar 22,57% dengan rasio NPL di posisi 3,42%. Pangsa kredit UMKM mencapai 33,34% dari total penyaluran kredit sebesar Rp33,16 Triliun. Bila dilihat dari kategori UMKM, pertumbuhan kredit UMKM secara yoy didominasi oleh Kredit Mikro 96,33%, Kecil 16,97%, dan Menengah yang terkoreksi -45,10%.
Non Performing Fund (NPF) Perusahaan Pembiayaan posisi Maret 2022 sebesar 2,07% membaik sebesar 0,16% dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,23%. Untuk premi dan klaim Asuransi Umum pada TW 1 2022 tumbuh masing-masing sebesar 5,22% dan 10,26% qtq sedangkan Premi dan klaim Asuransi Jiwa mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 46,45% dan 40,74%, sedangkan untuk pertumbuhan Aset Modal Ventura terkoreksi sebesar -8,32% yoy.

Piutang Perusahaan Pembiayaan tumbuh sebesar 23,74% yoy. Pada posisi Maret 2022 Premi Perusahaan Asuransi Umum Syariah terkoreksi -8,01% yoy dengan total premi sebesar Rp12,78 Juta dan total klaim sebesar Rp27,96 Miliar. Untuk Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah pada posisi Maret 2022 tumbuh 514,79% yoy dengan total premi sebesar Rp25,82 Miliar dan total klaim sebesar Rp2,01 Miliar.

Tingkat Inklusi masyarakat terhadap produk investasi di Lembaga Jasa Keuangan Pasar Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan yang tercermin dari jumlah rekening investasi tumbuh yang tumbuh sebesar 93,85% yoy dengan total rekening investasi sebanyak 48.194 rekening. Saat ini di Sulawesi Tenggara telah tersedia 4 Perusahaan Efek dan 9 galeri investasi yang dapat diakses oleh masyarakat untuk produk invetasi Pasar Modal.

Khusus produk reksadana mengalami peningkatan yang tercermin dari jumlah rekening investasi tumbuh 110,28% yoy. Adapun nilai transaksi saham di Sulawesi Tenggara posisi April 2022 sebesar Rp48 Miliar.
Kredit dan Jumlah Debitur restrukturisasi Perbankan akibat covid-19 per April 2022 terus bergerak turun dengan tren melandai dibandingkan bulan sebelumnya.

Peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat NPL/NPF dari Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik.Proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid 19 sampai dengan posisi April 2022, dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 75.320 debitur  dengan baki debet sebesar Rp4,65 triliun, adapun share debitur UMKM terhadap total realisasi restrukturisasi kredit covid 19 di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 95,46% atau 23.621 debitur dari total debitur sebanyak 24.051.

Perkembangan pengguna fintech di Provinsi Sulawesi tenggara mengalami pertumbuhan yang postif. Dilihat dari jumlah lender terdapat peningkatan sebanyak 522 entitas atau 29,56% yoy seiring dengan itu borrower juga mengalami peningkatan sebesar 53,66% yoy.

Dari sisi jumlah transaksi per akun di Provinsi Sulawesi Tenggara, khusus untuk akun lender mengalami peningkatan sebesar 41,80% yoy dan transaksi borrower mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 81,76% yoy. Per posisi April 2022, jumlah outstanding pinjaman fintech di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp122.126 Juta atau meningkat 64,57% yoy.

Hal ini mencerminkan bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara cukup baik. Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sulawesi Tenggara melampaui target nasional, tercatat untuk inklusi sebesar 75,07% sedangkan literasi sebesar 36,75%.

Perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Marak penawaran pinjaman online dan investasi illegal yang dilakukan secara digital. OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157.

Sampai dengan posisi Jan-Jun 2022 tercatat sebanyak 1334 layanan telah diberikan dari bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra yang terdiri dari 1097 pemberian informasi, 202 penerimaan informasi, 35 pengaduan. Untuk jenis pengaduan masih didominasi oleh dibidang perbankan terkait dengan restrukturisasi kredit, pembiayaan terkait penarikan agunan dan proses lelang, selanjutnya asuransi terkait klaim asuransi dan konsultasi SLIK.

Dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) terus menghimbau kepada masyarakat tetap berhati hati dalam memilih penawaran investasi dan pinjaman online.

Sejak tshun 2018 s.d. April 2022, jumlah pinjaman online Ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol illegal. Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman online illegal dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui Kepolisian Daerah.
Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen.

Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). OJK.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id