Politik & Pemerintahan

Gelar Sidang Pleno III, BWS Sulawesi IV Bahas Pola Pengelolaan PSDA dan Monev SIH3 Wilayah Sungai Lasolo Konaweeha

×

Gelar Sidang Pleno III, BWS Sulawesi IV Bahas Pola Pengelolaan PSDA dan Monev SIH3 Wilayah Sungai Lasolo Konaweeha

Sebarkan artikel ini
Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari bersama Tim Koordinasi Pengelolahan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilyah Sungai Lasolo Konaweha melaksanakan Sidang Pleno III di Plaza In Hotel, Kamis 2 September 2021.foto: Kang Up

Portal.id – Kendari: Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari bersama Tim Koordinasi Pengelolahan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilyah Sungai Lasolo Konaweha melaksanakan Sidang Pleno III dengan membahasan dua agenda utama.

Dua agenda tersebut yani pembahasan dokumen pra review pola Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) dan monitoring evaluasi (Monev) pelaksanaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometrologi, dan hidrogeologi (SIH3) wilayah sungai (WS) Lasolo – Konaweeha.

Dalam agenda sidang yang digelar di Plaza In Hotel, Kamis 2 September 2021, hadir sekitar 50-an peserta lintas instansi dan turut diikuti perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua Komisi III TKPSDA Abdul Ginal Sambari, menjelaskan, sidang pleno III ini dilakukan untuk membahas dan menyepakati bersama atas review pola yang sebelumnya sudah dibahas kelompok kerja (Pokja).

“Review ini memang sudah sesuai dengan tingkatan-tingkatan kegiatannya yang sebelumnya Pokja sudah membahas dan mereview pola ini,” kata Ginal Sambari.

Ketua Mahkamah Adat Tolaki Wonua Konawe ini juga menjelaskan, bahwa sidang ini merupakan salah satu tonggak dalam pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) khususnya kawasan WS Lasolo – Konaweeha.

“Kegiatan hari ini menentukan kegiatan kita kedepan. Tentunya apa rencana kita kedepan ya ditentukan hari ini, bagaimana kegiatannya khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan SDA,” tegasnya.

Sementara itu, terkait Monev Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometrologi, dan hidrogeologi (SIH3) Kepala Stasiun Klimatologi Klas IV Konawe Selatan (Konsel), Aris Yunatas menjelaskan jika SIH3 dikelola tiga instansi.

Ketiga instansi tersebut yakni BWS Sulawesi IV untuk informasi hidrologi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk informasi hidrometrologi dan Dinas ESDM Provinsi Sultra, untuk informasi hidrogeologi.

“Kegiatan selama ini kami memberikan informasi melalui portal sultra.hidromap.bmkg.go.id, disitu informasi tentang tiga instansi itu ada, karena portal ini memang dibuat untuk menyediakan informasi bagi masyarakat,” kata Aris.

Menurutnya, dengan portal ini diharapkan akan memudahkan masyarakat pada akses informasi yang dibutuhkan misalnya data curah hujan, kondisi aliran sungai atau juga berkaitan dengan kondisi air bawah tanah.

“Kami sudah kegiatan mengelola portal ini  selama tiga tahun untuk mengkoordinasikan dan melakukan penginputan data di portal SIH3. Dimana portal ini harapannya bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelas Aris.

Terkait sidang ini, kata Aris, pihaknya menyampaikan sejumlah poin kegiatan yang sudah direncanakan tapi belum dilaksanakan, salah satunya inisiatif untuk melahirkan peraturan daerah (Perda).

“Dan juga standar operasional prosedur (SOP) pada penginputan portal. Kedepan kita juga akan melaksanakan deseminasi informasi baik SIH3 kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa tahu jika ada produk tiga instansi yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.

Sidang Pleno Il TKPSDA WS Lasolo-Konaweha sendiri melahirkan lima kesimpulan, yakni pertama, Perlu dilakukan studi mendalam dan menyeluruh terhadap 5 (lima) aspex, pengelolaan sumber daya air yang ada dalam dokumen pola pengelolaan sumber daya air WS Lasolo Konaweha;

Kedua, Meningkatkan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan SIH3 dengan melakukan pertemuan secara rutin (setiap triwulan) untuk membahas, antara lain, Pengelolaan SlH3 yang bersinergi, Penyeragaman istilah baku dan pengertiannya dalam pengelolaan SlH3;

Selain itu, menyusun dan menetapkan NSPK (SOP pengumpulan, pengelolaan data dan informasi serta SOP pertukaran data dan informasi); Menyusun standar meta data, spesifikasi data dasar, sertifikasi dan kalibrasi peralatan serta validasi data, Mendorong tersedianya kebijakan daerah tentang pengelolaan SIH3.

Ketiga, perlu melengkapi data dan informasi pengelolaan H3 yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat melalui portal SIH3; Keempat, Melaksanakan sosialisasi ketersediaan data dalam portal SIH3 secara berkala;, Kelima, menyusun indikator-indikator penilaian kinerja pengelolaan data dan informasi H3 yang perlu dibahas dalam TKPSDA;

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.