Portal.id, KENDARI – Pinjaman online (pinjol) ilegal terus menghantui masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan guru dan korban PHK menjadi kelompok yang paling rentan terjerat.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, kurangnya literasi keuangan dan kebutuhan mendesak menjadi penyebab utama fenomena ini.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan, bahwa data statistik menunjukkan guru mendominasi dengan 42 persen dari total korban, diikuti korban PHK sebesar 21 persen, dan ibu rumah tangga sebesar 18 persen.
“Penyebab utama masyarakat terjerat pinjol ilegal adalah kebutuhan mendesak dan kurangnya pemahaman terhadap risiko yang ditimbulkan,” ujar Bismi, Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan, alasan masyarakat memanfaatkan pinjol ilegal meliputi pembayaran utang, kebutuhan mendesak, proses pencairan yang cepat, hingga gaya hidup. Sayangnya, tawaran kemudahan tanpa syarat seringkali menjadi jebakan yang sulit dihindari. Minimnya literasi keuangan dan akses terhadap layanan keuangan formal semakin memperburuk situasi ini.
“Edukasi secara luas dan pengawasan lebih ketat terhadap pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.
Tegasnya, untuk mengatasi masalah pinjol ini OJK terus mendorong masyarakat untuk melunasi hutang tanpa memanfaatkan pinjaman ilegal, melaporkan praktik pinjol ilegal ke Satga PASTI melalui email [email protected], serta memblokir nomor penagih yang melakukan ancaman.
“Pemahaman dan kewaspadaan adalah kunci utama untuk melindungi diri dari jebakan pinjol ilegal,” tegasnya.
Laporan Hardiyanto