Konawe Selatan

Guru SD di Konsel jadi Tersangka Kasus Kekerasan Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

×

Guru SD di Konsel jadi Tersangka Kasus Kekerasan Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

Sebarkan artikel ini
Guru SDN 4 Baito, Supriani
Guru SDN 4 Baito, Supriani . Foto : Ist

Portal.id, Konawe Selatan — Seorang guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.

Guru honorer dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.

Kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Supriani sendiri saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, menunggu sidang putusan yang dijadwalkan 24 Oktober 2024 nanti.

Kronologis kejadian

Berdasarkan data yang dihimpun portal.id, kasus ini telah bergulir sejak 26 April 2024. Bermula dari orang tua murid yang mendapati luka gores di paha anaknya.

Pengakuan anak korban, luka tersebut perbuatan Guru Supriani. Dengan dalih itu, orang tua korban meminta agar Supriani meminta maaf.

Meski tidak bersalah, Supriani yang tidak ingin memperpanjang masalah datang menemui orang tua murid tersebut untuk meminta maaf.

Dipikirnya masalah itu tuntas, orang tua murid yang merupakan anggota Polsek Baito secara diam-diam membuat laporan untuk diproses hukum, dengan tudingan dugaan penganiayaan.

Dimintai Rp50 Juta hingga dugaan kriminalisasi

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo yang ditemui awak media, Senin (21/10/2024) menuturkan, dirinya telah bertemu langsung dengan Supriani di LPP Kendari.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Foto : Portal.id

Ujarnya, dalam pertemuan tersebut Supriani mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan orang tua murid untuk meminta maaf, ia dimintai uang sebesar Rp50 juta agar kasus ini tidak diperpanjang.

Namun, Supriani menolak permintaan itu karena merasa tidak melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan. Sehingga kasus ini pun diproses ke rana hukum.

“Ada indikasi kriminalisasi terhadap Ibu Supriani. Semua guru dan murid bersaksi tidak ada tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan. Makanya aneh kejadian ini. Saya tidak tahu kenapa bisa sampai di kejaksaan hingga ke pengadilan. In tidak bisa didiamkan,” tegas Halim.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id