Portal.id, KENDARI – Belum lama diangkat menjadi PPPK, guru berinisial M di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan polisi.
Guru berusia 53 tahun itu diduga melakukan pelecehan terhadap salah seorang muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 berinisial A (10), di lingkungan sekolah.
Pj Kepala Sekolah korban, Zainuddin membeberkan, terduga pelaku baru saja menerima SK pengangkatan menjadi PPPK, yang kemudian ditempatkan di sekolah mereka.
“Kurang lebih satu tahun dia (M) mengajar di sini. Sebelumnya dia honorer Mu’adz, begitu SK PPPK nya keluar dia langsung ke sini,” beber Zainuddin, Kamis (9/1/2025).
Terduga pelaku sendiri merupakan wali kelas korban, yang mengajar mata pelajaran penjaskes.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Keluarga korban secara langsung menemui terduga pelaku, dan menggiringnya ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
Laporan Ferito Julyadi