Ekonomi & BisnisFokus RedaksiKonawe SelatanSosok

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konsel Serahkan Santunan ke Ahli Waris

×

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Konsel Serahkan Santunan ke Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
BPJamsostek Cabang Konsel saat menyerahkan santunan kepada ahli waris

Konawe Selatan, sibef8lg
rnas.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kantor Cabang Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris salah satu Penyuluh Kementerian Agama Kabupaten Konsel.
Penyerahan yang dilakukan pada tanggal 15 Februari 2022 ini bertempat di kediaman almarhum di Desa Anggondara, Konsel, yang dimana penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJamsostek Konsel kepada istri sebagai ahli waris almarhum.
Almarhum yang bernama lengkap Andi Muing mendapatkan santunan Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp 42 juta. Dimana almarhum mendapatkan santunan tersebut karena sebelumnya terdaftar ke dalam 2 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Eli Nurhana yang merupakan istri sekaligus ahli waris dari Andi Muing mengungkapkan terima kasihnya kepada BPJamsostek karena merasa manfaat yang diterima merupakan manfaat nyata dan sangat membantu perekonomian walau telah ditinggal oleh tulang punggung keluarga.
“Saya sangat bersyukur, suami terdaftar di BPJamsostek. Sehingga walaupun suami sudah tidak ada, tapi saya dan keluarga masih bisa merasakan hasil jerih payahnya,” ungkapnya.
Kepala Kantor BPJamsostek Konsel, Makmur mengungkapkan, kepesertaan almarhum merupakan inisiatif almarhum sendiri untuk mendaftarkan dirinya pada program manfaat BPJamsostek.
“Apalagi cerita dari almarhum dulunya pada saat BPJS Ketenagakerjaan masih bernama PT. Jamsostek, almarhum sempat merasakan manfaat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada saat masih bekerja di salah satu perusahaan. Sehingga almarhum paham betul manfaat BPJamsostek dan mendaftarkan dirinya pada program Bukan Penerima Upah serta membayarkan iuran sebesar Rp 16.800 per bulannya, dan tanpa disangka – sangka terjadi resiko kematian setelah 5 bulan menjadi peserta,” ungkapnya.
Dihubungi di tempat terpisah, Kepala BPJamsostek Sultra Sultra Minarni Lukman mengungkapkan selain sebagai penyuluh Kementerian Agama, almarhum juga merupakan 1 dari 3 agen Penggerak Jaminan Sosial Nasional (PERISAI) Konawe Selatan yang bertugas membantu BPJamsostek dalam merekrut peserta.
“Almarhum merupakan sosok yang paham betul akan pentingnya terlindungi dan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek, karena beliau tidak hanya berinisiatif untuk mendaftarkan dirinya sendiri, tapi juga berusaha agar orang atau pekerja yang berada disekitarnya bisa mendapatkan haknya menjadi peserta BPJamsostek,” ungkap Minarni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Portal.id. Mari bergabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.