News

Madrasah di Zona Merah Covid-19 Tak Diizinkan Belajar Tatap Muka

×

Madrasah di Zona Merah Covid-19 Tak Diizinkan Belajar Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan suhu tubuh siswa di salah satu sekolah di Kota Kendari. (Foto: Portal.id)

Portal.id, Jakarta – Pemerintah membuka opsi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ajaran 2021/2022. Namun, Kemenag RI menekankan agar Kantor Kemenag kota dan kabupaten tak memberikan izin PTM bagi madrasah yang berada di zona merah Covid-19.

“Tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah,” tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI, M. Ishom Yusqi di Jakarta pada Selasa (22/6/2021) seperti dikutip Portal.id dari laman resmi kementerian tersebut.

Ishom mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di madrasah pada masa pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021. Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, harus tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Selain itu, PTM secara terbatas juga harus memperhatikan penetapan zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota masing-masing.

“Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di satuan pendidikan, setelah mendapat izin dari Pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat,” jelasnya

“Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan,” tambahnya.

Kemendikbud-ristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri. Isi buku panduan, antara lain ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.

Ishom menambahkan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.

“Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai,” tuturnya. (p-03)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Portal.id. Mari bergabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.