Hukum & KriminalNews

Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus Polisi, 10 Gram Sabu-Sabu Diamankan

×

Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus Polisi, 10 Gram Sabu-Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Kendari kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial FE (32), Minggu (1/10/2023).

FE ditangkap di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Satu paket sabu-sabu seberat 10,17 gram disita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri melalui keterangan resminya, Senin (2/10) menuturkan pihaknya masih melakukan perkembangan penyelidikan.

“Kami melakukan lidik pengembangan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Bahri.

Atas perbuatannya, FE disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.


Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.