BisnisNasional

Hobi Belanja Barang Import Secara Online?, Belanja Memang Sebelum Harga Naik

×

Hobi Belanja Barang Import Secara Online?, Belanja Memang Sebelum Harga Naik

Sebarkan artikel ini

PORTAL.ID – Buat yang suka belanja barang import secara online, nampaknya harus gerak cepat untuk berbelanja sebelum barang incaran tersebut harganya melonjak naik.

Kenaikan ini dipastikan setelah pemerintah berencana melarang penjualan barang impor melalui di e-commerce dan social commerce di bawah 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Aturan ini sebentar lagi akan rampung, yang pasti kan kita ingin lihat bahwa banyak barang yang sekarang beredar di e-commerce itu UMKM bisa produksi,” kata Fiki Satari mengutip kompas.com, Jumat 28 Juli 2023.

Dalam aturan yang tengah dibahas, Fiki mencontohkan, beberapa barang yang spesifik teknologi seperti kaya lensa kamera dan barang digital akan sepakati batas harganya minimal 100 dollar.

“Enggak boleh (di bawah 100 dollar AS), Jadi harus 100 dollar ke atas itu yang baru bisa masuk itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag,” sambung Fiki.

Selain harga, kata Fiki, poin selanjutnya yang akan direvisi dalam baleid tersebut adalah terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan, kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Yang kami lihat, di TikTok seller-nya memang UMKM Indonesia, namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp 100.000 bahkan Rp 5.000. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” katanya.

Fiki mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan rampung.

Sebab saat ini revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tersebut masih akan diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum akhirnya resmi untuk diterapkan.

“Revisi Permendag saja bisa setahun dari tahun lalu. Tapi mudah-mudahan ini benar akan segera diundangkan. Ini yang kita tunggu juga yang disampaikan oleh pihak Kemendag ke Kemenkumham untuk diharmonisasikan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id