Kendari – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terus menjalankan fungsi pemeriksaan keimigrasian terhadap alat angkut laut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui kegiatan pemeriksaan kapal yang dilakukan di sejumlah TPI dalam wilayah kerjanya.
Kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan koordinasi antarinstansi yang memiliki kewenangan di pelabuhan.
Berdasarkan data dari Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), selama tahun 2024 tercatat ada 287 kapal masuk dan 287 kapal keluar dari pelabuhan internasional di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Dari pemeriksaan itu, jumlah awak kapal berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang datang dan berangkat mencapai 319 orang, sementara awak kapal warga negara asing (WNA) tercatat sebanyak 5.051 orang.
Hingga April 2025, Kantor Imigrasi Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 kapal masuk dan 91 kapal keluar. Jumlah awak kapal WNI yang diperiksa mencapai 382 orang, sedangkan awak kapal WNA 1.578 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Novrian Jaya menyampaikan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal, baik WNI maupun WNA, dilakukan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan serta mendukung kelancaran arus transportasi laut internasional,” ujar Novrian dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).
Seluruh pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas Subseksi Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Internasional secara profesional sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Abdul Aziz Tri Priyambodo menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kapal pada tahun 2025 telah mengacu pada peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam regulasi tersebut, setiap alat angkut laut yang memasuki wilayah Indonesia wajib membayar tarif resmi sebesar Rp500.000 yang langsung disetorkan ke kas negara.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari juga telah menyiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung kelancaran kegiatan pemeriksaan kapal di wilayah kerja Imigrasi. Sehingga, jika terdapat pihak yang melakukan pembayaran atau pungutan di luar ketentuan yang sah, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Imigrasi Kendari,” tegas Aziz.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berharap pelaksanaan pemeriksaan kapal yang dilakukan secara profesional ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan perekonomian di Sulawesi Tenggara serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Laporan: Ferito Julyadi