Portal.id, WAKATOBI – Samsat Wakatobi menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum layanan penghapusan denda, serta keringanan pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Sultra.
Layanan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 100.3.3.1/170 tahun 2025 tentang pemberian keringanan/pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Administrasi PKB.
“Syukur Alhamdulillah, dengan adanya program ini, bisa mengurangi beban masyarakat. Kasihan masyarakat yang selama ini tertunggak karena mahalnya jumlah pembayaran. Tapi sekarang ada pemutihan, akhirnya masyarakat kecil bisa membayar pajak kendaraan mereka,” ungkap Kepala Samsat Kabupaten Wakatobi Yusri di ruang kerjanya, Jumat 11 April 2025.

Diungkapkannya juga, karena terbatasnya waktu untuk layanan ini, untuk itu dirinya meminta masyarakat di daerah berjuluk ‘Surga Bawah Laut’ tersebut untuk mempersiapkan seluruh kelengkapan berkas administrasinya.
“Keputusan ini berlaku mulai, 9 April sampai 31 Mei 2025 mendatang. Jadi, kalau ada masyarakat yang kendaraannya mengalami tunggakan, harap segera melapor ke Kantor Samsat,” terang Yusri.
Yusri juga mengungkapkan, sesuai Pergub 100.3.3.1/170 tersebut penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan motor hanya berlaku secara khusus untuk pelajar dan mahasiswa S1.
Sementara itu untuk masyarakat umum, hanya diberikan layanan penghapusan denda PKB yang berlaku mulai tahun 2024 dan sebelumnya.
Untuk persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu foto copy KTP, STNK asli kendaraan bermotor dan fotocopynya, laporan kehilangan dari kepolisian (bagi Kendaraan bermotor yang hilang STNK) dan BPKB asli atau foto copy BPKB.
Untuk pelajar dan mahasiswa, ada persyaratan tambahan berupa fotocopy kartu pelajar atau mahasiswa sesuai KTP dan data kepemilikan kendaraan, serta wajib ada surat aktif kuliah atau belajar dari sekolah dan kampus.
“Kalau semua syaratnya sudah lengkap, kami siap melayani sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.
Laporan Abdul Rizalno