Konsel, portal.id – Capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selama tahun 2022 perlu diberikan apresiasi.
Pasalnya, melalui kewenangannya pada fungsi penanganan Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, sementara untuk fungsi penanganan perkara Pidana Umum (Pidum) melampaui target.
Kepala Kejari Konawe Selatan, Hj. Herlina Rauf SH MH menjelaskan, bahwa pada fungsi pidana khusus di 2022 ini untuk penyelidikan terdapat dua kasus akan tetapi satu kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya.
“Satunya naik ke tahap penyidikan yaitu, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan dana BOS,” ujar Herlina Rauf kepada sejumlah wartawan saat ditemui dikantornya, Rabu (21/12/2022).
Sementara untuk penuntutan ada dua perkara, satu perkara pelimpahan dari Polres Konsel kasus penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Lerepako Kecamatan Laeya dengan terdakwa atas nama Amir, dan satunya hasil penyidikan internal Kejari Konsel yakni pengelolaan dana BOS.
“Kita eksekusi ada tiga, dimana di tahun sebelumnya di 2021 ada satu kasus yang tidak sempat selesai kasus kenaikan pangkat ASN Konsel, pengelolaan Dana Desa Lerepako dan pengelolaan Dana BOS,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penyelamatan keuangan negara, lanjut dia, pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari perkara pidana khusus Rp 46,5 Juta dari penanganan perkara pengelolaan dana BOS. Kemudian pemulihan keuangan negara sebesar Rp 155 Juta dari kredit macet nasabah Bank Bahteramas, serta dari fungsi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang barang rampasan sebesar Rp 38.6 Juta.
“Pidana umum paling banyak penanganan perkaranya. Untuk penyelesaian kasus diluar pengadilan targetnya satu kasus, namun yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice dua kasus yaitu kasus KDRT kebetulan yang bermohon langsung korban atau istrinya meminta agar diselesaikan diluar pengadilan. Ini kami melampaui target,” jelasnya.
Untuk target pra penuntutan di 2022 ini sebanyak 140 kasus, yang berhasil diselesaikan 164 kasus. Tindak pidana umum melalui penuntutan target 140 kasus yang berhasil diselesaikan 121 kasus per 12 Desember 2022. Belum masuk 13 hingga hari ini 21 Desember 2022. Eksekusi dari target 140 kasus yang diselesaikan 157 kasus.
“Jadi untuk perkara penanganan perkara pidana umum Alhamdulillah melampaui target,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Nada Ayu Dewindu SH mengatakan, sebelum dilakukan pelelangan barang bukti pihaknya masih harus menunggu putusan incrach dari Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
“Jadi kalau sudah ada amar putusan dari PN Andoolo yang menyatakan barang rampasan tersebut dimusnahkan atau dilelang apapun bentuknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor harus melakukan hasil putusan tersebut. Jika dari barang rampasan tersebut memiliki nilai tinggi untuk pemasukan kas negara maka akan kita lelang,” jelasnya.
Kata dia, Kejari Konsel telah melelang barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni, kayu jati dan kayu rimba, hasil lelangnya sebesar Rp 38.630.000.
“Hasil lelang barang rampasan tersebut uangnya kami langsung setor ke kas negara,” katanya.
Selain lelang barang rampasan, pihaknya juga telah melakukan memusnahkan barang bukti selama dua kali. Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, senjata tajam (Sajam), handphone dan uang palsu.
“Kami juga melakukan pengembalian barang bukti di 17 perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, seperti mobil, motor dan handphone,” tutupnya.