Buton, Portal.id — Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/8/2023).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody menuturkan, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,6 miliar ini Arusani yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati memerintahkan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Busel, untuk mengalokasikan anggara studi kelayakan bandara tanpa melalui proses perencanaan. Kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Busel
“Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan anggaran biaya oleh Dishub Kabupaten Busel,” jelas Dody, Selasa (15/8).
Tidak sampai disitu, Bupati Busel periode 2019—2022 itu juga memerintahkan seorang dari pihak luar Pemda Busel, yakni AE untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan studi kelayakan bandara kargo yang ada di Kecamatan Kadatua itu.
“Arusani juga menentukan sendiri besar anggaran kegiatan studi kelayakan bandara sebesar Rp2 miliar,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arusani langsung digelandang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton ke Rutan Kelas IIA Baubau untuk dilakukan penahanan.
“Tersangka ditahan selama dua puluh hari di Rutan Kelas IIA Baubau sejak tanggal 14 hingga 2 September 2023,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi