KENDARI, Portal.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Satpol PP terus mengintesifkan patroli dan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL), yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiba Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Hasman Dani Satpol PP Kendari menurunkan belasan petugas untuk melakukan inpeksi di tiga lokasi yang kerap menjadi pusat aktivitas para pedagang, yakni Jalan Wisata Kendari-Toronipa, Jalan Pembangunan, dan Jalan Ir H Alala, Senin (5/8/2024).
Sejumlah lapak dan warung-warung pedagang yang dinilai berjulan di area terlarang dan tidak memiliki izin resmi ditertibkan.
“Selain penertiban, petugas kami juga memberikan sosialisasi mengenai peraturan yang berlaku kepada para PKL. Diharapkan, melalui pendekatan ini, para pedagang dapat memahami dan mengikuti aturan yang ada sehingga tidak perlu adanya tindakan tegas di masa mendatang,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kendari dalam keterangan resminya.
Tegasnya, patroli serta penertiban yang Satpol PP lakukan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Kendari dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sesuai dengan amanat Perda Nomor 10 Tahun 2014.
“Masyarakat diimbau untuk turut serta mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang lebih baik dan teratur,” tandasnya.
Laporan Ferito Julyadi