Hukum & KriminalNews

Izin Belum Terdaftar di MODI, PT TMBP Sudah Buka Tambang di Kawasan Hutan Kolaka

×

Izin Belum Terdaftar di MODI, PT TMBP Sudah Buka Tambang di Kawasan Hutan Kolaka

Sebarkan artikel ini

Portal.id, KOLAKA – PT Tonia Mitra Sejahtera Bakti Putra (TMBP) diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meski izin usahanya baru sebatas eksplorasi dan belum terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Dugaan tersebut terungkap dari hasil investigasi dan analisis citra satelit yang dilakukan oleh auditor bersama LSM pengawas lingkungan.

Berdasarkan penelusuran dokumen dan pemeriksaan lapangan, PT TMBP diketahui memiliki IUP eksplorasi yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Sultra dengan nomor 30052300043260003. Izin tersebut berlaku sejak 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2026. Namun, hingga kini izin itu belum tercantum dalam MODI karena perusahaan masih dalam proses pengurusan IUP Operasi Produksi.

Meski demikian, citra satelit yang diambil pada Agustus 2023 dan verifikasi lapangan pada 19 Oktober 2023 menunjukkan adanya bukaan tambang aktif di wilayah IUP eksplorasi PT TMBP. Aktivitas ini diduga melibatkan pengambilan material nikel, sebagaimana hasil uji laboratorium PT Sucofindo yang menunjukkan kadar nikel sebesar 2,28 persen pada salah satu titik sampel.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas produksi yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Fakta ini jelas memperlihatkan adanya pelanggaran. Jika izin yang dimiliki hanya untuk eksplorasi, maka tidak boleh ada aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tambang. Terlebih lagi, izin tersebut belum terdaftar di MODI,” ujar Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Hendro, Jumat (13/6/2025).

Hendro menegaskan, kegiatan semacam itu harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum.

“Kegiatan ini juga terjadi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 43,60 hektare dan areal penggunaan lain (APL) seluas 13,05 hektare. Artinya, selain izin yang belum lengkap, ada potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat aktivitas pertambangan tambahan di sekitar wilayah IUP PT TMBP seluas 36,58 hektare yang perlu ditelusuri legalitasnya.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa hasil uji laboratorium oleh PT Sucofindo Unit Pelayanan Kendari terhadap sampel dari tiga titik koordinat menunjukkan kadar nikel berkisar antara 1,24 persen hingga 2,28 persen.

Direktur AMPUH mendesak agar Kementerian ESDM, Dinas ESDM Sultra, dan aparat penegak hukum segera melakukan penyegelan lokasi serta audit menyeluruh terhadap aktivitas PT TMBP.

“Jangan sampai praktik eksploitasi tanpa izin ini terus berulang dan dibiarkan. Ini soal kedaulatan sumber daya dan penegakan hukum,” tegas Hendro.

Sebagai catatan, PT TMBP sebelumnya bernama PT Babarina Putra Sulung dan termasuk dalam daftar perusahaan yang izin usahanya dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Investasi/BKPM Nomor: 66/A.9/B.3/2022 tertanggal 11 Maret 2022, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 untuk menata ulang perizinan sektor Minerba. Arahan tersebut diperkuat melalui Surat Menteri ESDM Nomor: T9/MB.03/MEM.B/2022 di tanggal yang sama.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id