Hukum & KriminalNews

Jalani Pemeriksaan di PN Tipikor Kendari, Dirut Anoa Mart: Kami Bukan Bagian PT Midi

×

Jalani Pemeriksaan di PN Tipikor Kendari, Dirut Anoa Mart: Kami Bukan Bagian PT Midi

Sebarkan artikel ini
Sidang pemeriksaan Dirut CV Garuda Cipta Perkasa, W.S. Nugroho sebagai saksi di PN Tipikor Kendari. Foto: Portal.id

Kendari, Portal.id — Riuh kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus berlanjut.

Dugaan adanya tindakan gratifikasi dalam izin pendirian gerai Anoa Mart, yang diduga merupakan salah satu brand PT Midi dibantah langsung oleh Direktur CV Garuda Cipta Perkasa (GCP) selaku pemilik sah brand Anoa Mart, W.S Nugroho.

Hal itu Nugroho sampaikan saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Rabu (30/8/2023). Di hadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nugroho menyampaikan, bahwa gerai Anoa Mart bukanlah brand PT Midi. 

“Anoa Mart merupakan kepemilikan dari CV Garuda Cipta Perkasa. Dibuktikan dengan keabsahan dokumen-dokumen yang kami punya. HaKI dari Anoa Mart sendiri itu semuanya atas nama CV Garuda Cipta Perkasa,” ucap Nugroho.

Dia menjelaskan, hubungan antara badan usaha miliknya (CV GCP) dan PT Midi hanyalah mitra. Dimana PT Midi sebagai penyuplai barang-barang yang akan dijual di gerai Anoa Mart.

Bentuk kemitraan tersebut, lanjut Nugroho, adalah sharing profit (keuntungan). Dalam perjanjian kemitraan itu, disepakati bahwa profit yang diterima PT Midi sebesar 95 persen, dan CV GCP 5 persen.

“Bentuk kemitraannya sharing profit, artinya pembagian laba keuntungan yang dikurangi setelah beban-beban dikeluarkan. Tidak ada saham disitu, karena kami baik PT Midi maupun CV Garuda Cipta Perkasa tidak berafiliasi pada siapapun dalam penandatanganan perjanjian itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan, dalam dokumen perjanjian yang disepakati tertuang beberapa hal yang menjadi kewajiban pihaknya. Diantaranya dalam pengelolaan gerai Anoa Mart pengurusan biaya retribusi ke pemerintah daerah  menjadi tanggungjawab CV GCP.

Kemudian, risiko yang ditimbulkan dari merek secarah keseluruhan menjadi beban CV GCP.

“Retribusi itu masuk ke pendapatan daerah. Pajak yang kami bayar itu ada pajak reklame, kemudian pajak PBG-nya itu semua dari kami,” tandasnya.

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id