Portal.id, Jakarta – Perlindungan bagi para panita pelaksana pemilihan kepala daerah (Ad Hoc) menjadi sorotan BPJS Watch. Hal ini sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang tertuang dalam Surat Nomor 400.5.7/4295/SJ.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Ad Hoc.
Timboel menyampaikan, Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan wali kota/bupati untuk berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota badan Ad Hoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
Penggunaan anggarannya sendiri telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Tidak boleh ada Gubernur dan Bupati/Walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024,” ujar Timboel.
Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menerangkan, yang dimaksud badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
“Saya berharap Menteri Dalam Negeri terus mengawal amanat surat ini sehingga seluruh Kepala Daerah, KPU dan Bawaslu Pusat, serta KPU dan Bawaslu Daerah menjalankan isi Surat Menteri Dalam Negeri ini,” ucapnya.
Sebelumnya, pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu, tercatat hanya 1,1 juta orang petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih berharap, pemerintah daerah Sultra dapat mendukung surat edaran Mendagri yang tertuang dalam Surat Nomor 400.5.7/4295/SJ, mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh panitia penyelenggara Pilkada serentak 2024 ini.
“Semoga dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.5.7/4295/SJ ini, seluruh badan Ad Hoc mencakup PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, Panwaslu Kecamatan, PPL dapat sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJAMSOSTEK,” tegas Sholih.
Laporan Ferito Julyadi