Buton, Portal.id – Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui dinas terkait menggelar pencanangan pelayanan KB MKJP Sejuta Akseptor yang dipusatkan di Desa Wasuemba Kecamatan Wabula, Selasa (21/6/22).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Buton, La Bakry, dihadiri Sekretaris BKKBN Sultra, Muslimin SH, kepala OPD lingkup Pemkab Buton, Ketua IBI Buton, kepala Puskesmas Wabula, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, PKB/PLKB Kecamatan Wabula dan para akseptor KB.
Bupati Buton dalam sambutannya mengatakan undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga menyebutkan pentingnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, meliputi semua dimensi dan aspek kehidupan.
“BKKBN adalah lembaga yang memilik tugas strategis menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana (KB) dan berorientasi pada penggunaan kontrasepsi modern. Sejarah membuktikan bahwa di era 1990-an permasalahan kependudukan dan keluarga dengan segala karakteristiknya dapat dikondisikan oleh BKKBN sehingga tidak menghambat upaya pembangunan,” kata bupati.
Menurut bupati, permasalahan kependudukan yang muncul hampir di setiap daerah di Indonesia mengarah kepada masih rendahnya pembangunan kependudukan dan keluarga kecil berkualitas, serta masih tingginya angka kelahiran yang berdampak pada laju pertumbuhan dan jumlah penduduk.
“Masalah lain yang dihadapi termasuk masih kurangnya pengetahuan dan kesadaran pasangan usia subur dan remaja akan hak-hak reproduksi mereka, rendahnya partisipasi laki-laki dalam ber-KB serta masih lemahnya ekonomi dan ketahanan keluarga,” katanya.
Permasalahan-permasalahan tersebut kata Bupati, tidak jauh berbeda dengan permasalahan yang ada di Kabupaten Buton. Permasalahan kependudukan dan keluarga berencana di Kabupaten Buton saat ini masih berkutat pada banyaknya anak yang dilahirkan setiap ibu pasangan usia subur (rata-rata 3 orang), bahkan ada yang lebih dari orang, kemudian masih tingginya angka kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi dan serta masih banyaknya remaja yang menikah di bawah usia nikah ideal.
“Sudah saatnya bapak ibu pasangan usia subur (pus), duduk bersama berdiskusi tentang jumlah anak yang akan dilahirkan, jarak setiap anak yang akan dilahirkan serta jenis kontrasepsi yang akan digunakan untuk mengatur jarak kelahiran. Jumlah dan jarak anak ideal memudahkan bapak ibu dalam mengasuh dan membesarkan buah hati sedangkan pemilihan jenis kontrasepsi yang tepat akan memantapkan bapak ibu dalam mengatur jarak kelahiran,” katanya.
Bupati juga berpesan kepada hadirin yang memiliki remaja baik putra maupun putri,agar kiranya jangan cepat-cepat dinikahkan.
“Kita semua harus sadar bahwa salah satu penyebab terjadinya stunting, yang saat ini masih menjadi permasalahan yang dihadapi negara kita adalah pernikahan dibawah usia ideal (laki-laki usia nikah ideal minimal 25 tahun dan perempuan usia nikah ideal minimal 21 tahun). Dan bila remaja putri bapak ibu saat ini tengah hamil, bagikan pengalaman dan pengetahuan ibu-ibu sekalian tentang perawatan kehamilan, ajak dan temani mereka ke fasilitas kesehatan untuk memeriksakan kehamilannya,” kata Bupati.
Terkait angka kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi yang telah disebutkan di atas, bupati minta kepada kepala OPD KB mengupayakan ketersedian alat maupun obat kontrasepsi di Kabupaten Buton agar senantiasa terjaga.
“Dan saya tekankan agar alat dan obat kontrasepsi tersebut dapat terdistribusi hingga ke fasilitas pelayanan keluarga berencana, sehingga dapat digunakan oleh yang membutuhkan. Karena ketika alat dan obat kontrasepsi ini tidak sampai kepada sasaran, maka yakin dan percaya jumlah kelahiran dan i-aju pertumbuhan tetap sulit dikendalikan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris BKKBN Sultra, Muslimin SH, mewakili kepala BKKBN Sultra mengatakan bahwa BKKBN memiliki tugas yang diberikan oleh negara untuk melaksanakan urusan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.
“Ada sembilan indikator kinerja utama BKKBN dimana untuk capaian tahun 2021 masih terdapat beberapa indikator yang capaiannya dibawah target,” katanya.
Muslimin juga mengatakan bahwa kegiatan pencanangan MKJP tersebut sebagai salah satu inovasi yang dilakukan oleh Dinas PP dan KB Buton dalam mewujudkan target kinerja BKKBN tahun 2022.
Muslimin menambahkan, sesuai amanat Perpres 72 Tahun 2021 dimana BKKBN ditunjuk sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan Stunting. Sultra termasuk daerah yang prevalensi stuntingnya tertinggi, dan Kabupaten Buton termasuk salah satunya.
“Secara pribadi dan kelembagaan, saya ucapan terimakasih terhadap seluruh mitra kerja yang terlibat untuk mensukseskan program bangga kencana di Kabupaten Buton,” pungkasnya.