Kendari, Portal.id – Tak lama lagi masyarakat Indonesia akan ikut merayakan pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis lima jenis surat suara Pemilu 2024. Ada apa saja? Simak informasi berikut ini.
Setiap warga dengan hak pilih akan menerima total lima surat suara pemilu pada saat pemungutan suara nanti. Adapun surat suara merujuk pada perlengkapan yang dipakai saat pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat, mulai dari presiden dan wakilnya, hingga anggota DPRD.
Surat suara itu berbentuk lembaran kertas yang dirancang secara khusus agar pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah. Oleh karena itu, bijak bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis dan fungsi dari surat suara Pemilu 2024.
5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Dilansir detikcom, ketentuan mengenai surat suara pemilu telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait perlengkapan pemungutan suara, dukungan peralatan, dan perangkat pemungutan suara lainnya pada pemilu.
Untuk tahun 2024, surat suara yang digunakan nanti sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019, sesuai kesepakatan pada pertemuan di Komisi II DPR. Berikut jenis dan fungsinya.
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024
Terdapat beberapa persyaratan untuk ikut serta dalam Pesta Demokrasi 2024 nanti. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana ada beberapa pasal yang mengatur tentang hak memilih.
Dalam Pasal 198 tertulis sejumlah syarat untuk mendapatkan hak memilih dalam Pemilu, yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih;
- Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih;
- Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Disebutkan juga bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang menggunakan haknya untuk memilih pada saat Pemilu.