#HeadlineFokus Redaksi

Kades Ulungkura kalah di PTUN, Hakim kabulkan Seluruh gugatan Penggugat

×

Kades Ulungkura kalah di PTUN, Hakim kabulkan Seluruh gugatan Penggugat

Sebarkan artikel ini
Masry Said SH MH

KENDARI.PORTAL.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara mengabulkan gugatan lima perangkat Desa Ulungkura, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara
Dalam gugatan itu, majelis hakim memutuskan bahwa pemecatan lima perangkat desa oleh kepala desa (kades) setempat batal demi hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukum para penggugat, Masri Said, SM.,MH & CO Law Firm (MSC Law Firm)
“Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya serta engabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,”ujar Hakim TUN Kendari dalam amar putusannya, Selasa (17/01/2023).
Selanjutnya majelis Hakim TUN Kendari Menyatakan membatalkan keputusan Kepala Desa Ulungkura No.8 Tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa ulungkura kecamatan kabaena tengah kabupaten Bombana Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022.
Hakim TUN Kendari juga mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak hak para penggugat sebagai perangkat desa ulungkura pada posisi jabatan semula atau sejajar serta Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.627.000,00.
“Alhamdulillah, sidang putusan pada Selasa (17/01/2023) kemarin, kami dinyatakan menang. Pemecatan terhadap klien saya dinyatakan batal demi hukum,” kata Masri
Sebelumnya, lima perangkat desa itu dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa Ulungkura pada tanggal 29 Juli 2022 lalu karena ke lima perangkat desa tersebut di tidung mendukung calon lain pada saat pemilihan kepala desa di daerah tersebut
Menurut Masri Said, pemberhentian terhadap kliennya tersebut hanya karena alasan yang mendukung calon kades lain pada saat pilkades tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan.
Pasalnya, pemecatan terhadap lima perangkat desa itu tanpa ada rekomendasi Camat Kabaena Tenga sebagai landasan hukum.
“Hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terangnya.
Masri Sain, SH.,MH menambahkan, putusan PTUN wajib diikuti. Dalam putusan itu, pemerintah desa diminta memberikan hak-hak sejumlah perangkat desa yang dipecat serta membersihkan nama baik mereka.
“Karena pemberhentian klien saya di luar dari prosedur, maka tidak ada alasan lagi bagi Kades untuk tidak mengaktifkan kembali lima perangkat itu sesuai keputusan majelis hakim,” tuturnya
 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Portal.id. Mari bergabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.