Konawe Selatan

Kantah Konsel Akan Terbitkan 200 Sertifikat Elektronik Melalui Konsolidasi Tanah

×

Kantah Konsel Akan Terbitkan 200 Sertifikat Elektronik Melalui Konsolidasi Tanah

Sebarkan artikel ini
Musyawarah Penetapan Kavling Baru dalam program Konsolidasi Tanah
Kantah Konsel Gelar Musyawarah Penetapan Kavling Baru dalam program Konsolidasi Tanah di Desa Sanggi-Sanggi, Kecamatan Palangga, pada Rabu, 3 Juli 2024. Foto : Ist

KONAWE SELATAN, Portal.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar musyawarah penetapan kavling baru dalam program konsolidasi tanah di Desa Sanggi-Sanggi, Kecamatan Palangga, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sanggi-Sanggi karena lokasinya yang berbatasan dengan Kelurahan Andoolo, pusat pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan, dengan luas wilayah 708,16 hektar.

Konsolidasi tanah diperlukan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di wilayah tersebut, mengingat belum terbentuknya kota dan minimnya fasilitas umum di Desa Sanggi-Sanggi.

Plh Kepala Kantah Konsel, Dwi Agus Purwanto menjelaskan bahwa konsolidasi tanah adalah kebijakan yang bertujuan untuk menata kembali penguasaan tanah oleh masyarakat guna menciptakan pemanfaatan lingkungan yang lebih baik. Ini termasuk penambahan atau penataan fasilitas umum seperti jalan, ruang terbuka hijau, dan kavling-kavling tanah milik.

Musyawarah Penetapan Kavling Baru
Suasana Musyawarah Penetapan Kavling Baru dalam program Konsolidasi Tanah di Desa Sanggi-Sanggi, Kecamatan Palangga, pada Rabu, 3 Juli 2024. Foto : Ist

Untuk itu, ia menekankan peran besar pemerintah dalam konsolidasi tanah.

“Mari kita tunjukkan bahwa konsolidasi tanah ini diikuti oleh pembangunan fisik berupa jaringan jalan, jaringan listrik, dan pemanfaatan kavling dengan baik oleh masyarakat. Tujuannya adalah menjadikan Andoolo kawasan yang hidup dan representatif sebagai tempat tinggal yang nyaman,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, akan diterbitkan 200 sertifikat tanah elektronik.

“Kita akan menjadi pionir dalam penerbitan sertifikat elektronik untuk konsolidasi tanah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Konsel, Asrianto Mangidi, menyampaikan bahwa pentingnya sinkronisasi dengan stakeholder terkait.

“Kami berharap ada regulasi yang bisa memperkuat konsolidasi tanah sehingga stakeholder terkait dapat terbantu,” pungkasnya.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id