Sulut, Portal.id Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu mandatory penting yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari – hari.
Terlepas apapun segmentasi pekerjaannya, upahnya berasal dari institusi korporasi tempatnya bekerja atau berasal dari hasil usaha yang dilakukannya secara mandiri. Setiap pekerja memiliki hak yang sama terlindungi dari setiap risiko kerja yang ada.
Irsan Sigma Octavian mengungkapkan bahwa risiko kerja yang berpotensi dialami setiap pekerja diantaranya adalah kecelakaan kerja, kematian, kehilangan sumber penghasilan, dan hari tua.
“Untuk itu Pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memastikan agar setiap pekerja mendapatkan Perlindungan Paripurna Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehingga setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang dan aman tanpa harus memikirkan risiko kerja yang ada,” katanya.
Untuk itu, ia mengaku membutuhkan peran aktif dan dukungan stakeholder baik perusahaan maupun Pemangku Kepentingan di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memastikan setiap orang yang bekerja memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang ditemui pada kegiatan Penandatanganan Kerja Sama antara BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Se-Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara mengungkapkan bahwa untuk memastikan tegaknya hak setiap pekerja, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara siap memaksimalkan kepatuhan BPJAMSOSTEK di Sulawesi Tenggara.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di Kota Manado pada tanggal 6-8 Juli 2022 tersebut, Raimel Jesaja, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melanjutkan bahwa Penandatanganan Kerja Sama yang dilakukan dengan BPJAMSOSTEK merupakan langkah awal untuk berkomitmen dan berjalan bersama dalam memastikan serta mengawasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terimplementasi dengan baik di Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang – undang.
Berdasarkan data yang telah dihimpun periode Januari – Juni 2022, pekerja yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK di Sulawesi Tenggara adalah sebesar 25,37 persen dari seluruh angkatan kerja yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Atau dari 865.080 orang jumlah angkatan kerja, yang telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK hanya berjumlah 219.546 orang.
Lalu berikut data yang dibagi berdasarkan segmentasi Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Jasa Konstruksi. Segmentasi Penerima Upah merupakan pekerja yang mendapatkan upahnya dari pemberi kerja, data potensi angkatan kerja Penerima Upah adalah sebanyak 310.960 orang dan pekerja yang telah terlindungi Program BPJAMSOSTEK adalah sebanyak 105.388 orang atau sebesar 33,89 persen.
Segmentasi Bukan Penerima Upah merupakan pekerja yang mendapatkan upahnya dari hasil usahanya sendiri/mandiri, data potensi angkatan kerja Bukan Penerima Upah adalah sebanyak 474.025 orang dan pekerja yang telah terlindungi Program BPJAMSOSTEK adalah sebanyak 18.441 orang atau sebesar 3,89 persen.
Segmentasi Jasa Konstruksi adalah pekerja yang mendapatkan upahnya dari bidang pembangunan konstruksi, data potensi angkatan kerja Jasa Konstruksi adalah sebanyak 80.095 orang dan pekerja yang telah terlindungi Program BPJAMSOSTEK adalah sebanyak 95.717 orang atau sebesar 119,50 persen.
Lanjut Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara mengungkapkan bahwa nilai yang ada saat ini masih jauh dari nilai Universal Coverage yang diharapkan.
“Hal ini merupakan Pekerjaan Rumah kita bersama. Karena untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya membutuhkan dukungan, support, dan kesadaran akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder untuk lebih aware tehadap perlindungan bagi seluruh pekerja. Karena pengentasan kemiskinan dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selalu berjalan beriringan. Dimana Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki tujuan memastikan setiap pekerja dan keluarganya tidak kehilangan penghasilan saat risiko kerja terjadi.