KENDARI, Portal.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Kamis (6/6/2024).
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menuturkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 1,6 kilogram, yang terdiri dari 900 gram ganja dan 700 gram sabu-sabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini itu dari 42 berkas perkara yang telah inkrah dan mendapat keputusan dari pengadilan,” tutur Ronal.
Jelasnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil eksekusi untuk triwulan kedua tahun 2024. Dimana pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik BPOM Kendari.
Kendati demikian, beber Ronal, tidak semua dari barang bukti tersebut dimusnahkan. Beberapa gram dari masing-masing jenis narkotika disimpan untuk keperluan penyidik dalam persidangan.
Selain dua barang bukti di atas, Kejari Kendari juga memusnahkan barang bukti lainnya yang non narkotika, yakni puluhan senjata tajam (sajam), handphone dan barang bukti lainnya yang berasal dari 14 berkas perkara.
“Untuk barang bukti orang dan harta benda itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan terlebih dahulu lalu dibakar juga. Sedangkan pemusnahan barang bukti senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda,” tutupnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Kendari itu dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Polresta Kendari, BNN, BPOM dan Bea Cukai Kendari.
Laporan Ferito Julyadi