Sulawesi Tenggara

Kejari Konawe Selatan Bakar Barang Bukti Tindak Pidana Umum

×

Kejari Konawe Selatan Bakar Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Konawe Selatan
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Konawe Selatan. Foto : Ist

KONAWE SELATAN, Portal.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) membakar barang bukti tindak pidana umum, pada Kamis, 25 April 2024.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Kantor Kejari Konsel.

Dalam pelaksanaannya, Kajari Konsel, Herlina Rauf, S.H., M.H., serta jajarannya turut hadir untuk memastikan pemusnahan barang bukti berjalan sesuai prosedur. Selain itu kegiatan juga disaksikan oleh Kapolsek Andoolo, H. Saidil Umar, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Konsel.

Surat perintah pemusnahan barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, nomor PRINT-275/P.3.17/Kpa.5/04/2024 tanggal 23 April 2024, menjadi dasar hukum pemusnahan tersebut.

Proses pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam, narkotika, alat hisap, peralatan narkotika, benda tumpul, kartu remi, dan handphone dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dan dilarutkan, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya:

– Narkoba: 12 perkara dengan barang bukti sebanyak 245,75 gram, timbangan digital 2 buah, dan handphone 4 buah.

– Senjata tajam: 1 buah.

– Pengrusakan: 2 perkara dengan barang bukti 2 batang kayu.

– Perjudian: 2 perkara dengan barang bukti 4 set kartu remi.

Dalam sambutannya, Kajari Konsel menyampaikan keprihatinannya terhadap peningkatan kasus narkotika di wilayah hukum Kabupaten Konawe Selatan.

“Pentingnya kerja sama antar instansi dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.

Herlina Rauf juga menyoroti kasus baru-baru ini terkait peredaran narkotika yang diselundupkan melalui Bandara Haluoleo sebanyak 1 kg jenis sabu, serta meningkatnya peredaran narkotika yang dikendalikan dari Rutan/lapas.

Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat secara luas.

“Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya narkotika serta tindak pidana umum lainnya,” pungkasnya.

Laporan Hardiyanto

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id