KONAWE SELATAN, Portal.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 15 Konawe Selatan, pada Senin pagi 19 Februari 2024.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 15 Konawe Selatan (Edison, S.Pd., M.Pd), para dewan guru dan diikuti sebanyak 250 peserta terdiri dari siswa dan siswi kelas 10, 11 dan 12 SMA Negeri 15 Konawe Selatan.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 15 Konawe Selatan Edison sekaligus membuka acara tersebut.
Dalam sambutannya Edison menghaturkan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang memilih SMA Negeri 15 Konawe Selatan sebagai salah satu tujuan dari pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2024.
Edison sebelumnya telah mengetahui kegiatan ini yang sudah dilakukan dibeberapa sekolah di Kabupaten Konawe Selatan melalui grup sosial media ataupun berita di media lokal.
Ia berharap melalui program JMS ini, siswa dan siswi SMA Negeri 15 Konawe Selatan dapat memperbanyak pengetahuan mengenai Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan di Republik Indonesia dan dirasakan manfaatnya bagi mereka.
Selaku pemateri dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Teguh Oki Tribowo, S.H.,M.H.) membawakan materi dengan tema “Cyber Bullying”.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh para peserta. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang positif oleh siswa dan siswi SMA Negeri 15 Konawe Selatan. Bagi partisipan yang aktif, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan memberikan cindera mata pada kegiatan JMS ini.
Bahwa Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilakukan Sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi Melakukan revolusi karakter bangsa yang menitik beratkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan foto bersama dan pemberian souvenir oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan kepada Sekolah SMA Negeri 15 Konawe Selatan
Penulis Hardiyanto