Portal.idPortal.id
  • Beranda
    • Metro Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Baubau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
  • Trending
  • News
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Sosok
  • More
    • Tekno & Sains
    • Politik & Pemerintahan
    • Otomotif & Olahraga
    • Pendidikan & Budaya
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
    • Fokus Redaksi
    • Musik
    • Video
Search
© 2022 PT. Portal Media Online. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Konsel Berhasil Hentikan Kasus KDRT melalui Keadilan Restoratif
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Patris Yusrian Jaya Pimpin Kejati Sulawesi Tenggara
News Politik & Pemerintahan Sulawesi Tenggara
Pemda Konut dan Poltekkes Kendari Teken MoU Pemberdayaan Mahasiswa
Konawe Utara News Pendidikan & Budaya
Dukung BPOM Kendari Raih WBK, Kakanwil Kemenkumham Sultra Beri Tips
Metro Kendari News Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkumham Sultra Canangkan Kabupaten/Kota Peduli HAM
Metro Kendari News Sulawesi Tenggara
Banyak Pengendara Motor di Kendari Copot Plat Untuk Kelabui ETLE
Hukum & Kriminal Metro Kendari News
Aa
Portal.idPortal.id
Aa
  • Vaksin Covid-19
  • Bank Sultra
  • ATM Drive Thru
  • Gempa Terkini
Search
  • Beranda
    • Metro Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Baubau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
  • Trending
  • News
  • Bisnis
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Sosok
  • More
    • Tekno & Sains
    • Politik & Pemerintahan
    • Otomotif & Olahraga
    • Pendidikan & Budaya
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Wisata & Kuliner
    • Fokus Redaksi
    • Musik
    • Video
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Portal Media Online. All Rights Reserved.
Portal.id > #Headline > Kejari Konsel Berhasil Hentikan Kasus KDRT melalui Keadilan Restoratif
#HeadlineFokus RedaksiHukum & KriminalKonawe Selatan

Kejari Konsel Berhasil Hentikan Kasus KDRT melalui Keadilan Restoratif

Redaksi
Last updated: 2022/11/30 at 11:37 PM
Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Konawe Selatan, Portal.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) berhasil mendamaikan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pengajuan permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Kejari (Kajari) Konsel Herlina Rauf melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Intel, M Syarief Simatupang menjelaskan, penyelesaian kasus KDRT tersebut setelah korban Wa Ode Rudia dan pelaku Muhammadin Bin Abdulah (suami istri-red) memilih berdamai.

- Advertisement -

“Demi alasan 5 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tuanya, korban Wa Ode Rudia (istri) dan pelaku Muhammadin Bin Abdullah (suami) memilih berdamai,”jelasnya, Selasa (29/11).

Ia menerangkan, pelaku dan korban selama berumah tangga tinggal di Raha Kabupaten Muna. Pelaku bekerja sebagai supir dan tinggal di Kota Kendari sendirian tidak mengikutkan istri dan anak-anaknya.

- Advertisement -

Tersangka (suami) jarang pulang, suatu hari istrinya (korban) menyusul pergi ke Kendari bertempat di Perumahan BTN Kalifah Residence yang terletak di Desa Konda Satu Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan. Kejadian berawal pada Rabu 14 September 2022 sekira pukul 16.00 Wita, bahwa sesampainya korban dirumah tersebut tersangka dan korban terlibat cekcok.

Trending
Bersama Kompolnas, Kapolri Bahas Pemantapan Polri Presisi

- Advertisement -

Kemudian tersangka membawa korban ke ruang tengah dan memukul korban menggunakan tangan sebanyak 4 (empat) kali pada bagian wajah, tangan dan tubuh korban sampai terjatuh. Selanjutnya tersangka menginjak tubuh korban sebanyak 1 kali pada bagian paha korban.

Setelah terjadi pemukulan tersangka pergi meninggalkan korban. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 a Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Konsel.

Setelah menerima berkas perkara tersebut, korban mengajukan permohonan untuk berdamai dengan tersangka sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Konsel memutuskan untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restoratif (restorative justice).

- Advertisement -

“Dalam proses perdamaian tersangka mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga berjanji menyanggupi dan menepati syarat yang diberikan oleh korban. Mendengar pengakuan dan penyesalan tersangka serta mempertimbangkan bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga serta tersangka dan korban masih saling mencintai dan kelima anaknya juga masih membutuhkan sosok ayah, korban pun memaafkan tersangka dan meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” katanya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, lanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Konsel mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, masih kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

“Kini tersangka Muhammadin Bin Abdulah bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Selasa 29 November 2022,”pungkasnya.

  • Warga Binaan di Lapas Kelas II A Kendari Didominasi Kasus Narkoba
  • Warga Binaan Lapas Kelas II A Kendari Ikuti Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba
  • PT VDNI Hibahkan 7 Alat Berat ke BPVP Kendari
  • 60 Napi Lapas Kelas II A Kendari Dites Urine Mendadak

TAGGED: Kejari Konsel Berhasil Hentikan Kasus KDRT melalui Keadilan Restoratif
Redaksi 29 November 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Share
Previous Article Kota Kendari Raih 30 Medali Emas, 11 Perak, dan 8 Perunggu di Porprov Sultra
Next Article Gadaikan SK PNS Palsu untuk Pinjam Uang, Seorang ASN Kota Kendari Ditahan Polsek Mowila

Portal Terkini

Patris Yusrian Jaya Pimpin Kejati Sulawesi Tenggara
News Politik & Pemerintahan Sulawesi Tenggara 7 Februari 2023
Pemda Konut dan Poltekkes Kendari Teken MoU Pemberdayaan Mahasiswa
Konawe Utara News Pendidikan & Budaya 7 Februari 2023
Dukung BPOM Kendari Raih WBK, Kakanwil Kemenkumham Sultra Beri Tips
Metro Kendari News Sulawesi Tenggara 7 Februari 2023
Kanwil Kemenkumham Sultra Canangkan Kabupaten/Kota Peduli HAM
Metro Kendari News Sulawesi Tenggara 7 Februari 2023
Banyak Pengendara Motor di Kendari Copot Plat Untuk Kelabui ETLE
Hukum & Kriminal Metro Kendari News 7 Februari 2023
- Kolaborasi -
Ad imageAd image
Portal.idPortal.id
Follow US

© 2023 PT. Portal Media Online. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Narahubung
  • Kerjasama Advetorial & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Term & Condition
  • Kebijakan Privasi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?