Konawe Selatan, Portal.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) melakukan pemusnahan barang bukti rampasan perkara tindak pidana narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis shabu dan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) di Kantor Kejari Konsel, Rabu (9/11).
Pemusnahan barang bukti rampasan itu dipimpin langsung Kepala Kejari Konsel Herlina Rauf bersama aparat kepolisian Sektor (Polsek) Andoolo, unsur pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat dan aparat Kejari Konsel.
Kepala Kejari Konsel Herlina Rauf menuturkan, pemusnahan barang bukti rampasan perkara tindak pidana oleh Kejari Konsel adalah barang bukti perkara yang telah diputuskan incraht oleh Pengadilan Negeri Andoolo.
Ia mengatakan, barang bukti tersebut dari sembilan perkara. Dimana dominan, lanjut dia, perkara narkotika jenis shabu yang paling dominan dengan total jumlah secara keseluruhan sebanyak 289,57 gram.
“Barang bukti lainnya seperti alat isap berupa pipet dan kemasan air mineral dan timbangan dan lima buah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi para pelaku tindak pidana. Total perkara narkotika yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak sembilan perkara,” jelas Herlina.
Selain perkara narkotika, kata dia, Kejari Konsel juga memusnahkan barang bukti yang berasal dari Tipidum
“Kita juga memusnahkan barang bukti dari perkara tipidum sebanyak tujuh perkara. Sedangkan barang buktinya berupa senjata tajam (sajam) jenis sangkur, pisau dan parang,” urainya.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian penyelesaian dalam suatu perkara. Utamanya keberhasilan Jaksa dalam penanganan perkara yang telah dilakukan eksekusi, baik eksekusi badan maupun eksekusi barang.
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti itu merupakan perkara periode bulan Juni hingga Oktober 2022.
Dia mengaku, Kabupaten Konsel terbilang cukup tinggi peredaran narkoba.
Pasalnya, kata dia, sejak enam bulan terakhir ini pengungkapan kasus narkoba sudah mencapai sembilan perkara dengan barang bukti sebanyak seperempat kilogram lebih.
“Cukup tinggi jumlah peredarannya. Namun ini juga ditunjang dengan penanganan narkotika di Konsel ini. Tingkat kabupaten dengan sembilan perkara itu menandakan bahwa tingkat peredaran narkotika itu cukup tinggi. Padahal ini tingkat kabupaten,” pungkasnya.