Kendari, Portal.id – Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kementerian Agama Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra mengatakan bahwa pelaksanaan malam takbir keliling Idul Fitri 1442 hijriyah tahun 2021 ditiadakan.
“Peniadaan malam takbir keliling tersebut merujuruk Surat Edaran Menag nomor 07 tahun 2021 terkait panduan pelaksanaan idul fitri ditengah Pandemi,,” kata Fesal Musaad, pada rakor dalam rangka membahas implementasi dan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 7 Tahun 2021 dan edaran Gubernur Sultra Tentang Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H, di Kendari, Senin.
Ia menjelaskan, dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
“Teknisnya, dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” katanya.
Menurut dia, Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian yang bisa memicu terjadinya penyebaran virus corona.
“Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla,” katanya.
Intinya kata Fesal, kebijakan untuk meniadakan takbiran keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021M di Sultra tersebut, diambil guna menghindari kerumunan masa dan sebagai upaya untuk memutus rantai penularan covid-19.