Konawe Selatan, Portal.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 79 Pengawas TPS se-Kecamatan Tinanggea di Aula Serbaguna Kecamatan Tinanggea, Senin (22/1/2024).
Dalam sambutan Ketua Bawaslu Konsel, Siambu, S.Pd., C.Med mengucapkan terima kasih kepada Panwaslu Kecamatan Tinanggea yang telah melaksanakan pembentukan Pengawas TPS secara independen dan prosesional.
Ia juga mengucapkan selamat bergabung dalam keluarga besar Bawaslu kepada para Pengawas TPS se-Kecamatan Tinanggea yang telah melalui beberapa tahapan seleksi.
“Selamat bergabung saudara-saudariku di keluarga besar Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, sumpah dan fakta integritas yang sudah saudara-saudari bacakan tadi bukan hanya dibaca tetapi dimaknai dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekali lagi jalankan tugas, wewenang dan kewajiban saudara sesuai undang-undang pemilu,” kata Siambu.
Ia berpesan, agar Pengawas TPS se-Kecamatan Tinanggea menjalan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
“Kepada seluruh Pengawas TPS agar menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai mana diatur dalam pasal 114 – pasal 116 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang pemilihan umum dengan sebaik-baiknya serta selalu menjaga netralitas, independensi dan integritas sebagai pengawas pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Tinanggea, Andri Indrawan mengungkapkan, bahwa Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan penyelenggaraan pemilu sehingga harus dibekali ilmu dan pengetahuan yang mempuni dalam melaksanakan tugasnya.
“Pengawas TPS yang baru saja dilantik berjumlah 79 orang tersebar dari 24 Kelurahan/Desa, Pengawas TPS ini adalah ujung tombak pengawasan pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang, maka dari itu sebentar kami akan langsung melakukan pembekalan atau Bimbingan Teknis kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan juga Pengawas TPS se-Kecamatan Tinanggea supaya mereka tahu tugas-tugasnya nanti pasca dilantik ini,” jelas Andri.
Ia menambahkan bahwa tugas-tugas Pengawas TPS ini cukup berat sehingga perlu kecermatan dalam mengawasi, mulai di masa tenang dan pemungutan suara serta penghitungan suara nantinya. Selanjtnya Pengawas TPS juga dilengkapi dengan Formulir Pengawasan Online atau Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLU) yang wajib diisi oleh pengawas pemilu secara berjenjang.
“Kalau di KPU ada Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan (SIREKAP) dan di Bawaslu Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLU) jadi aplikasi SIWASLU ini wajib di isi oleh jajaran pengawas pemilu,” pungkasnya.
Pada pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan Siambu, S.Pd., C.Med, Sekertaris Camat Tinanggea Sri Suwarsina, S.Pi, Perwakilan Danramil 1417-05 Tinanggea Serka Jainal, Polsek Tinanggea yang diwakilkan oleh Kanit Intelkam Polsek Tinanggea Made Sumartawan, Rohaniawan dan seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Tinanggea.