NasionalSulawesi Tenggara

KI Sultra Intensifikan Pelaksanaan E Monev

×

KI Sultra Intensifikan Pelaksanaan E Monev

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengintensifkan pelaksanaan elektronik monitoring dan evaluasi (E – Monev).

Koordinator Divisi Kelembagaan, Monev dan Pasca Putusan Andi Ulil Amri menj4laskan, E Monev merupakan program nasional yang dilaksanakan KI Pusat.

“Jadi ini tidak hanya di Sultra, tapi juga di seluruh Indonesia,” terang Andi Ulil Amri saat dikonfirmasi via telp Jumat 21 Juli 2023 kemarin.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat khususnya pada instansi pemerintahan atau badan publik.

E Monev sendiri diikuti Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, OPD PPID Kabupaten Kota termasuk KPU dan Bawaslu.

Dalam pelaksanaannya, para badan publik tersebut akan akan membuat akun dan mengisi kuesioner di E Monev, selanjutnya akan ada visitasi dan pentuan hasilnya.

“Untuk pengumumannya sendiri rencananya September 2023, jadi nanti akan diliat mana badan-badan publik yang lolos pasing grade,” ujar Ulil.

Menurutnya, meski akhir dari proses ini ada awarding, namun hal tersebut bukan tujuan utama, namun hanya semacam apresiasi atas kinerja badan publik tersebut dalam layanan masyarakat.

“Jadi bukan dalam rangka mencari yang terbaik, justru e Monev ini adalah salah satu instrumen untuk membantu badan publik dalam memperbaiki layanannya menjadi lebih baik,” ujar Ulil.

Untuk tujuan besarnya sendiri, lanjutnya, yakni adanya roadmap soal kebutuhan dan pola pelayanan informasi publik, yang nantinya bisa menjadi acuan bersama dalam pelayanan.

“Setelah ada roadmap, kira juga jadi punya indikator dan ukuran objektif dalam monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik di Sultra,” terang Ulil.

Diungkapkannya juga, E Monev ini merupakan kali pertama dilaksanakan di Sultra dengan melibatkan PPID, OPD Pemprov dan OPD PPID Kabupaten Kota.

“Kalau di tingkat nasional, itu termasuk yang di monitoring yakni BUMN dan Pemerintah Desa, tapi karena kita masih baru jadi dua badan publik tersebut tidak dilakukan, dan mungkin kedepannya bisa dilakukan juga,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id