Kendari, Portal.id — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rajab Jinik menyoroti persoalan pengolahan sampah oleh pemerintah kota (Pemkot).
Menurut Rajab, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari segera mengubah regulasi pengolahan sampah. Pasalnya, pemerintah kota selama ini bertindak sebagai operator.
Berdasarkan hematnya, pihak RT, RW, kelurahan, dan kecamatan yang harus bertindak sebagai operator. Sedangkan pemerintah kota berperan sebagai regulator.
“Pemkot siapkan saja satu mobil sampah di setiap kelurahan. Kemudian mobil itu dikelola oleh kelurahan, jadi setiap kelurahan bertanggung jawab atas itu. Saya yakin masalah sampah ini bisa diatasi,” ucap Rajab, Kamis (27/9/2023).
Tidak sampai disitu, Komisi III juga meminta agar pemerintah kota lebih berinovatif dalam penanganan masalah sampah. Salah satu caranya dengan menggandeng pihak swasta, mengingat sumber dana pemerintah untuk pengelolaan sampah sangat minim dianggarkan dalam APBD.
Jika tidak ingin melibatkan pihak swasta, Rajab kembali menyarankan DLHK agar lebih memberi kontribusi kepada pemerintah kecamatan atau lurah yang bergerak dalam pengolahan sampah melalui RT dan RW.
“Mengapa demikian, karena mereka yang lebih mengerti wilayahnya masing-masing,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi