Kendari, Portal.id – Kontroversi dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut, Kamis (19/10/2023).
Di mana sebelumnya salah satu kubu melakukan penyebaran surat himbauan di salah satu grup WhatsApp agar kubu Masyhura Ilah Ladamay tidak lagi membawa-bawa nama DPW LASQI Sultra.
Menanggapi hal tersebut, Masyhura Ilah Ladamay melalui Kuasa Hukumnya Masri Said mengatakan, mewakili kliennya berdasarkan surat kuasa Nomor : 56 / SK/ UMUM/MSC-LF/X/2023, tertanggal 16 Oktober 2023 selaku mantan Ketua Umum DPW LASQI Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2018 – 2023.
“Kami merasa perlu menanggapi terkait beredamya surat himbauan untuk tidak menggunakan nama DPW LASQI SULTRA yang beredar dibeberapa pejabat pemerintahan diwilayah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang baru diketahui klien kami setelah menerima kiriman file surat dari salah satu pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui pesan Whatsapp,” kata Masri Said.
Ia menambahkan bahwa ada beberapa hal-hal yang perlu pihaknya sampaikan dan beri penegasan.
“Bahwa surat himbauan yang beredar tersebut tentu sangat mengagetkan klien kami selaku mantan ketua DPW LASQI SULTRA apalagi yang dituju dan dimaksud tegas dalam surat tersebut adalah nama Klien kami dan serta berisi himbauan yang pada pokoknya melarang klien kami untuk tidak menggunakan nama DPW LASQI Sultra,” jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa surat himbauan tersebut baru diketahui oleh kliennya pada Kamis (12/10/2023) lalu setelah menerima kiriman pesan melalui WhatsApp dari salah satu pejabat dilingkup Pemkab Konawe Utara (Kabag Kesra Konut) yang juga merupakan rekan kliennya.
“Bahwa sampai saat press release ini dibuat klien kami tidak pemah menerima asli surat himbauan dimaksud padahal surat himbauan tersebut dibuat pada tahun 2018 jika melihat tanggal sebagaimana tercantum dalam surat. Anehnya, surat himbauan yang beredar melalui whatsapp tersebut tercantum nama dan tanda tangan bapak H. Alimazi, SH.,M.H. selaku Pembina DPW LASQI SULTRA sebagai pihak yang seolah membuat dan menyampaikan himbauan kepada klien kami,” lanjutnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa dari redaksi dan konten surat yang beredar tersebut, tentu mengandung kejanggalan karena tidak ada stempel dan pihak yang bertanda tangan bukan atas nama Ketua tetapi yang bertanda tangan adalah Bapak H. Alimazi yang nota bene masih menjabat sebagai Gubernur Sultra saat surat dibuat.
Apakah surat tersebut benar dibuat oleh Bapak H. Alimazi SH atau justeru dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab?, klien kami masih dalam tanda tanya besar dan cenderung tidak yakin jika surat tersebut benar-benar dibuat dan ditanda tangan langsung oleh Bapak H. ALI MAZI, SH. klien kami mensinyalir dan mengindikasi surat tersebut adalah palsu.
“Bahwa klien kami merasa perlu merespon surat himbauan yang beredar tersebut karena file surat himbauan dimaksud informasinya beredar dikalangan pejabat dilingkup pemerintahan dibeberapa kabupaten/kota di Sultra yang dikhawatirkan akan mempengaruhi persepsi atau pandangan publik tentang eksistensi dan legalitas DPW LASQI SULTRA yang pernah dipimpin oleh klien kami, dengan beredarnya surat tersebut publik dapat mempersepsikan negatif bahwa lembaga yang pemah dipimpin dan sampai saat ini klien kami masih eksis dan aktif dalam lembaga tersebut adalah lembaga atau organisasi yang tidak memiliki legalitas untuk menggunakan nama lembaga tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya membeberkan bahwa secara legalitas, kepengurusan DPW LASQI SULTRA yang pernah dipimpin oleh klien kami keabsahannya jelas karena di SK kan dan dilantik oleh pengurus pusat yang sah. Klien kami awalnya dipercaya untuk memimpin DPW LASQI SULTRA untuk periode 2018 sampai dengan 2023.
“Namun ditengah perjalanan yaitu pada tahun 2022 klien kami kemudian secara sukarela menyerahkan kepengurusan DPW LASQI SULTRA kepada Bapak H. LUKMAN ABUNAWAS, S.H.,M.Si. yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Prov Sultra dan klien kami tetap masih aktif sebagai pengurus didalamnya dengan jabatan (Ketua Harian),” bebernya.
Kemudian pihaknya menambahkan bahwa DPW LASQI SULTRA sejak dipimpin oleh klien kami dan dilanjutkan oleh Bapak H. Lukman Abunawas, SH.,M.Si. kepengurusannya sangat solid dan didukung penuh oleh DPD LASQI di daerah Kabupaten Kota di SULTRA. Eksistensinya telah dibuktikan dengan torehan prestasi yang ikut mengharumkan nama daerah (Sulawesi Tenggara) pada ivent-ivent nasional.
“Bahwa oleh karena tersebamya surat tersebut terindikasi palsu dan mengandung informasi yang tidak benar) serta telah merugikan nama baik klien kami maka selaku kuasa hukum (Ir. Hj. Masyhura llah Ladamay) mendesak agar pihak yang namanya tercantum dan bertanda tangan dalam surat himbauan tersebut dapat memberikan klarifikasi apakah surat tersebut memang dibuat dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan (H.Alimazi, SH.,MH) atau bukan. Kami juga menyampaikan secara terbuka kepada publik Sultra bahwa DPW LASQI SULTRA dibawah kepemimpinan H. LUKMAN ABUNAWAS, SH.,M.Si sampai saat ini masih eksis dan akan terus berkiprah untuk perjuangan syiar dan dakwah Islam dan demi kepentingan daerah Sultra,” tutupnya.
Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.