Konawe Selatan, Portal.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan telah memberikan pendampingan psikologis kepada Agung Kurniawan, seorang santri Pondok Pesantren Tahfidzul Quran (PPTQ) Darul Raihanun Nahdlatul Watan Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, yang sempat menghilang selama enam bulan.
Ketua KPAD Konawe Selatan, Asriani, S.Kep Ns, mengungkapkan hal ini saat ditemui di kantor Pusat Layanan Autis Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 6 Agustus 2024.
“KPAD melakukan pendampingan ke psikolog yang direkomendasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di kantor Pusat Layanan Autis Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asriani menjelaskan bahwa tujuan dari pendampingan ini adalah sebagai langkah awal untuk menilai kondisi mental korban, mengevaluasi dampak psikologis yang dialami, serta menentukan rencana perawatan yang akan dilakukan.
Rangkaian pemeriksaan meliputi asesmen dan wawancara dengan korban dan keluarganya untuk menemukan fakta terkait kondisi fisik, psikologis, dan sosial anak. Selain itu, pencegahan trauma juga sangat bergantung pada dampak psikologis yang dialami anak.
“Kami berharap tidak ada perlakuan yang menyakitkan sehingga dampak psikologisnya tidak terlalu berat,” tambahnya.
Asriani juga menambahkan bahwa korban dan keluarganya telah menjalani asesmen dan saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil sebagai bahan tindakan lanjutan.
“Korban dan keluarga sudah menjalani asesmen dan kami tinggal menunggu hasilnya sebagai bahan tindakan lanjutan,” jelas mantan Komisioner KPU Konawe Selatan ini.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Agung Kurniawan menghilang sejak 25 Februari 2024 dan kemudian ditemukan dalam kondisi selamat di Masjid Nurul Ukhuwah Kelurahan Anggalomoare, Kecamatan Sampara, pada Minggu, 4 Agustus 2024, pukul 13.00.
Kasus hilangnya anak ini sempat menghebohkan publik hingga memicu aksi demonstrasi yang menuntut penutupan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Darul Raihanun dan desakan agar Polda Sultra mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Laporan Hardiyanto