Kendari, Portal.id – Guna mengurangi dampak penyelesaian penerimaan dan pengeluaran anggaran di akhir tahun anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-8/PB/2022 (LLAT 2022), di aula KPPN Kendari, Kamis (13/10/2022).
“Hari ini kita mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan dirjen perbendaharaan nomor per-8/PB/2022 tentang teknis penerimaan dan pengeluaran diakhir tahun 2022, jadi dalam kegiatan ini kami mengundang seluruh satker mitra kerja KPPN Kendari sebanyak 130 satker untuk hadir di aula dan sisanya 136 satker dilakukan secara online, kata Kepala KPPN Kendari Teguh Ratno Sukarno melalui kepala seksi manajemen satker dan kepatuhan internal KPPN Kendari Siti Nurleny Gafar.
Nurleny menjelaskan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini sebagai upaya mengurangi dampak penyelesaian penerimaan dan pengeluaran negara di akhir tahun anggaran yang rutin setiap tahun di selenggarakan.
Menurut dia, dalam kegiatan pihaknya juga memberikan informasi kepada satuan kerja, agar dalam pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPM) tertentu, untuk menaati batas waktu yang telah di tetapkan sehingga diakhir tahun tidak ada lagi penumpukkan penyelesaian tagihan di akhir tahun.
“Kita memberi batasan untuk pengajuan spm tertentu sesuai dengan kategori spm sehingga tidak menumpuk sebab biasanya penyelesaian tagihan itu, suka diakhir tahun nah ini di batasi agar tidak terjadi penumpukan di akhir di bulan desember,” katanya.
Lebih lanjut Siti Nurleny Gafar berharap melalui kegiatan ini satuan kerja dapat mematuhi batasan waktu yang telah di tetapkan melalui peraturan dirjen dan sebisa mungkin dapat menyelesaikan tagihannya tanpa perlu menunggu batas waktu.
“kita harap satker segera dapat menyelesaikan tagihannya tanpa harus menunggu batas waktu, mengingat batas waktu sudah akan berakhir biar tidak terjadi penumpukkan tagihan di kppn dan satker juga kami harap bisa segera mengajukan tagihan secepat mungkin,” pungkas Nurleny.