Sulawesi Tenggara

KPU Sultra Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

×

KPU Sultra Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril. Foto : Kang Up

KENDARI, Portal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih wajib melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Sultra, Asril dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024.

Menurutnya, kewajiban tersebut sesuai surat KPU nomor 665, dan pasal 52 PKPU Nomor 6 tahun 2024, yang menegaskan setiap anggota DPRD yang terpilih segera melaporkan kekayaanya.

“Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tersebut wajib dilaporkan melalui laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 21 hari sebelum pelantikan,” jelas Asril.

Dipaparkannya, cara perhitungannya, jika masa jabatan anggota DPRD Provinsi periode ini berakhir pada 5 Oktober, maka jika ditarik mundur selama 21 hari, maka itu berada di tanggal 16 September 2024.

“Jadi (untuk Caleg DPRD Provinsi terpilih) tanggal 16 September 2024 sudah harus melaporkan, dan menyampaikannya kepada KPU sesuai tingkatannya,” pungkasnya.

Untuk Informasi, berikut isi pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id