Portal.id, Konawe Selatan — Usai menjalani sidang perdananya, Kamis (24/10/202), Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan(Konsel) menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Guru Supriyani.
Majelis Hakim PN Andoolo menjadwalkan sidang kedua akan dilaksanakan pekan depan, tepatnya Senin 28 Oktober 2024 mendatang.
Sidang perdana yang digelar pukul 10.00 WITA pagi tadi, hanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Konsel, dengan menghadirkan 8 saksi.
JPU dalam tuntutannya meminta agar Supriyani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Ringan, dan UU Perlindungan Anak.
Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin yang ditemui usai sidang menegaskan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terkait pembacaan dakwaan oleh JPU. Kata dia, dalam dakwaan yang dibacakan terdapat sebuah kejanggalan.
“Pada prinsipnya, klien kami tidak melakukan perbuatan dalam dakwaan, kami akan hadirkan saksi kami akan buktikan di sidang,” ujar Syamsuddin.
Atas permintaan eksepsi itu, Majelis Hakim PN Andoolo yang dipimpin oleh Stevie Rosano menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.
Sementara itu, Supriyani berharap, dalam sidang kedua nanti memberikan hasil yang diinginkan, yakni dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari segala tuntutan.
“Mudahan di sidang nanti yang kedua dipermudah, dan dibebaskan,” harapnya.
Untuk diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari Aipda Hasym Wibowo, yang merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Suppriyani sendiri telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, sebelum akhirnya diberi penangguhan penahanan.
Laporan Ferito Julyadi