Kendari, Portal.id –– Tim Kuasa Hukum Cakades Wawesa La Ode Askar dan Cakades Parigi Drs. La Ode Muhammad Nurasim yang diwakili Hidayatullah, S.H., dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, menyikapi PSU Pilkades Muna pada tanggal 28 Desember 2022 diindikasikan tindakan illegal, adanya paksaan (dwang), dan tipuan (bedrog) yang melawan hukum dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta pelantikan kilat Kades terpilih tanggal 29 Desember 2022 hasil PSU oleh Bupati Muna yang cacat formil (cacat hukum)karena kekurangan yuridis dimana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang Pemungutan Suara Ulang atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya.
“Ini berdampak penolakan dan gugatan oleh dua Cakades terpilih hasil Pilkades yang konstitusional (sah secara hukum) hasil pemungutan dan pengitungan suara pada tanggal 24 November 2022 masing-masing a.n La Ode Askar yang merupakan Cakades Wawesa dan Drs. La Ode Muhammad Nurasim yang merupakan Cakades Paragi,” ungkap pengacara yang disapa Dayat, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan norma hukum dimana Pemungutan Suara Ulang tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur terkecuali norma Penghitungan Suara Ulang sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Muna No. 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Bahwa Bupati Muna menurut ketentuan apabila ada sengketa maka hanya dapat mengeluarkan keputusan dengan dapat memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan Pasal 112 ayat (5) huruf a bahwa tindak lanjut putusan Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan, adalah: poin a). menyatakan adanya kesalahan Panitia
Pemilihan, Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang”. Ujarnya.
Hidayatullah juga menyebukan cacat hukum berlanjut pada penetapan Cakades terpilih hasil PSU dengan pengesahan pengangkatannya secepat kilat hanya dalam hitungan 1×24 jam Bupati Muna melakukankan pelantikan.
“Berdasarkan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dapat diketahui bahwa syarat sahnya suatu keputusan harus termuat aspek prosedur, wewenang atau substansi.” Jelasnya.
“Tetapi dalam pelaksanaannya baik PSU dan pengesahan hasil PSU Pilkades Muna Pada empat Desa yakni Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli adalah cacat prosedur, cacat wewenang dan cacat substansi.” Sebut Dayat yang juga mantan ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara ini.
Hidayatullah juga menganggap tindakan atau keputusan Bupati Muna dan Desk Pilkades Muna yang bertindak sewenang-wenang, abuse of power, dan praktik maladministrasi dengan perbuatan melawan hukum secara semena-mena, menginjak-injak aturan hukum juga menciderai hak konstitusional warga masyarakat yang sudah memilih terlepas ada problematika beberapa pemilih, tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien kami La Ode Askar sebagai Cakades Wawesa dan Drs. La Ode Muhammad Nurasim sebagai Cakades Terpilih Desa Parigi di Pilkades yang konstitusional tanggal 24 November 2022 lalu.
Selaku kuasa hukum kedua Cakades tersebut, yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum Dayat akan melakukan upaya administrasi keberatan kepada Bupati Muna untuk membatalkan/mencabut keputusan PSU Pilkades Muna diempat desa dengan segala keputusan penetapan pengesahan setelahnya.
“Apabila tidak maka akan berlanjut pada gugatan di PTUN,” tegas Dayat.
Sementara, terkait dugaan maladminitrasi menurut Dayat akan ditindaklanjuti pada laporan kepada Ombudsman, serta dugaan kebijakan perbuatan melawan hukum lainnya.
“Dalam indikasi adanya penyalahgunaan anggaran PSU akan kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Pungkas Hidayatullah.
Ditempat yang sama, Cakades Wawesa La Ode Askar menyampaikan bahwa dirinya sebagai calon Kepala Desa jelas menolak adanya PSU Pilkades di Desa Wawesa Kabupaten Muna.
“Pada saat pemilihan dilakukan, kami tidak pernah dikonfirmasi PPKD untuk menghadirkan saksi di TPS, karena tidak ada saksi nomor 1 dan nomor 3, sehingga pencoblosan dilakukan jam 10 pagi, tetapi berdasarkan informasidari masyarakat, ada sesworang yang menelpon dengan mengatakan tetap dilakukan saja walu tanpa kehadiran calon nomor 1 dan 2 hadir, seharusnya sesuai Perbub itu ada 2 hari sebelum pemilihan itu dilakukan, PPKD (Panitia pemilihan Kepala Desa) sudah bersurat kepada kami baik secara elektronik ataupun tulisan untuk menghadirkan saksi di TPS, tapi itu tidak dilakukan,” ungkap Cakades Wawesa La Ode Askar.