Sulawesi Tenggara

Kuasa Hukum Supriyani: Tidak Usah Bertindak sebagai Juru Damai

×

Kuasa Hukum Supriyani: Tidak Usah Bertindak sebagai Juru Damai

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukim Supriyani, Andri Darmawa
Kuasa Hukim Supriyani, Andri Darmawan. Foto : Portal.id

Portal.id, KENDARI – Kuasa Hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan menyoroti upaya-upaya damai yang dilakukan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

Hal itu buntut dari upaya damai yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, Selasa (5/11/20240 kemarin.

Dimana Supriyani digiring ke Rujab Bupati untuk dipertemukan oleh keluarga Aipda Hasyim Wibowo (korban), yang kemudian melakukan penandatangan surat damai, yang berisikan pernyataan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya menanyakan kembali ke keluarga korban, kok sekarang jadi mulia sekali, berinisiatif untuk datang damai. Kemarin-kemarin waktu di tingkat penyidikan, Ibu Supriyani datang hingga lima kali menangis-menangis, tapi diulur-ulur,” ujar Andri, Rabu (6/11).

Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra itu menyampaikan kegeramannya terhadap pihak-pihak yang bermunculan, berusaha menjadi juru damai kasus ini.

“Ini sekarang mulai muncul yang paling merasa jadi tokoh perdamaian setelah fakta-fakta terbuka di persidangan, ada apa,” ucapnya.

Andri menegaskan, agar semua orang yang mau menjadi juru damai untuk berhenti.

“Kita tunggu semua fakta persidangan terbuka. Tidak usah ada yang bertindak sebagai juru damai,” tegasnya.

Untuk diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.

Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari Aipda Hasym Wibowo, yang merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id