Ekonomi & BisnisMetro KendariSerba-serbi

LMKN dan Arokap Sultra Sosialisasi Royalti Musik Bagi Pelaku Usaha di Kendari

×

LMKN dan Arokap Sultra Sosialisasi Royalti Musik Bagi Pelaku Usaha di Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi kepada pemilik tempat usaha yang menggunakan musik agar membayarkan royalti hak cipta. 

Hal ini disampaikan saat digelarnya sosialisasi hak cipta berkaitan dengan dunia usaha oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kasubdit 1 Indagsi, dan LMKN serta Wahana Musik Indonesia (WAMI) di salah satu tempat hiburan di Kota Kendari, Jumat (6/10/2023).

Pelaksana Harian (Plh) LMKN, Budi Yuniawan mengatakan, sosialisasi yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha terkait royalti musik agar setelah diselenggarakannya ini mendapatkan kesadaran hukum. 

“Kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini semua bisa teratasi. Artinya juga mungkin mereka kemarin-kemarin itu kurang paham, kurang memahami,” katanya. 

Menurutnya untuk saat ini di Sultra masih banyak tempat usaha menggunakan musik yang belum melakukan pembayaran royalti. Dan terkait pembayaran royalti ini telah tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

Ia menegaskan, apabila nantinya pengusaha para pengusaha ini tidak membayarkan royalti maka akan dikenakan sanksi yang tertera pada pasal 113. Di mana salah satu berbunyi bahwa seseorang yang tanpa hak atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf g untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Di tempat yang sama, Ketua Arokap Sultra, Amran menjelaskan, bahwa dirinya telah menyampaikan kepada pihaknya untuk membayar royalti pada penggunaan musik. 

“Kami hanya berkewajiban mensosialisasikan kepada para pengguna lisensi musik se-Sultra. Persoalan pembayarannya mereka langsung ke LMKN, dan di surat-surat yang saya lampirkan kepada mereka itu dan yang sudah saya sampaikan, alhamdulillah mereka sudah terima,” jelasnya. 

Amran juga menyampaikan untuk  kepatuhan anggota Arokap terhadap pembayaran kepada LMKN akan dituntaskan di 2023 ini. 

Terkahir dirinya berharap kepada seluruh pengusaha yang menggunakan musik setelah mengetahui hal ini untuk segera membayarkan royalti hak cipta ke LMKN. 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id